Kepala BPKAD Mengaku Tidak Tahu Proses Penganggaran Hibah Ponpes

oleh -108 Dilihat
oleh

Serang, – Proses persidangan kasus dugaan korupsi dana hibah uang kepada Ponpes tahun anggaran 2020 menghadirkan saksi kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Senin (25/10/2021).

Dalam kesaksiannya Rina mengungkapkan dirinya tidak mengetahui proses penganggaran untuk bantuan dana hibah uang kepada Ponpes pada tahun 2020 itu.

Hal itu dikarenakan pada saat perencanaan penganggaran dirinya belum menjabat sebagai kepala BPKAD Provinsi Banten.

“Pada tahun 2020, ketika saya awal masuk alokasi anggaran itu sudah dibahas oleh pejabat sebelum saya,” katanya.

Menurut mantan kepala BPKAD Kabupaten Lebak itu, pengalokasian dana hibah uang sudah sesuai dengan penjabaran aturan dari Perda dan Pergub Banten nomor 10 tahun 2019 terkait dengan penggunaan anggaran APBD 2020.

Baca Juga:  5 Terdakwa Korupsi Hibah Ponpes di Banten Rugikan Negara Rp70 Miliar

“Anggaran untuk hibah uang Ponpes itu sekitar Rp117 Miliar untuk 3.926 Ponpes. Namun dalam realisasinya hanya mencapai Rp109 atau 3.626 Ponpes, dimana setiap Ponpes mendapatkan bantuan sebesar Rp30 juta,” ucapnya.

Sebagai Juru bayar, lanjut Rina, BPKAD tidak terlibat secara langsung penentuan jumlah penerima hibah Ponpes. Karena hal itu merupakan kewenangan dari OPD terkait yakni Biro Kesra.

Baca Juga:  Honorer Kesra Dan Pengurus Ponpes Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Hibah Pesantren

“Kami hanya menampung anggaran itu, untuk kemudian disalurkan setelah seluruh berkas administrasinya dirasa sudah lengkap memenuhi tujuh unsur persyaratan penerima hibah yang diajukan dari Biro Kesra,” jelasnya.

Rina menjelaskan, sebelum melakukan pencairan anggaran hibah Ponpes ini, pihaknya terlebih dahulu melakukan verifikasi berkas kelengkapan.

Verifikasi itu meliput kelengkapan seperti dokumen usulan dari Biro Kesra, kwitansi bermaterai, fotocopy KTP penerima hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, Fotokopi rekening penerima yang masih aktif serta FotoCopy hasil ferivikasi anggaran dan usulan.

“Jika semua itu sudah terpenuhi, maka akan kami lanjutkan pada proses selanjutnya. Tetapi jika masih ada yang belum lengkap, kami akan kembalikan ke Biro Kesra,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua KPK Ingatkan Kepala Daerah di Banten Jangan 'Main-main'

Untuk proses pencairannya, lanjut Rina, disalurkan ke rekening penerima langsung dari bank penyalur RKUD yang pada saat tahun itu ada dua bank penyalur yakni Bank Banten dan BJB.

“Kalau yang pencairannya sebelum bulan April 2020, itu melalui Bank Banten. Tapi kalau setelah bulan itu melalui Bank BJB. Hal itu dikarenakan pada saat itu Bank Banten sedang mengalami kesulitan likuiditas,” katanya.(loet)