Keluarga Balita Gizi Buruk Adukan RS Hermina Ciruas ke DPRD Kabupaten Serang

oleh -150 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Kasus dugaan penolakan pasien balita gizi buruk yang berujung kematian di RS Hermina Ciruas, Kabupaten Serang, memicu protes keras dari pihak keluarga.

Mereka mendatangi gedung DPRD Kabupaten Serang pada Senin (8/9/2025) untuk meminta evaluasi hingga pencabutan izin operasional rumah sakit tersebut.

Ayah almarhum balita, Irwan Suhendar, datang bersama pamannya Dedi Heryanto dan sejumlah kerabat untuk menyampaikan aduan langsung kepada anggota dewan.

“Alhamdulillah, aduan kami diterima dengan baik. Pak Dewan menanggapi persoalan pelayanan di RS Hermina Ciruas, terutama terkait pasien Umar,” ujar Dedi.

Baca Juga:  Bupati Tatu Resmikan Klinik Utama Jantung Pertama di Kabupaten Serang

Ia menegaskan, keluarga berharap rumah sakit segera memperbaiki pelayanan kesehatan agar kasus serupa tidak terulang.

“Tuntutan keluarga jelas, pelayanan harus ditingkatkan. Karena sudah ada korban jiwa, selanjutnya kami serahkan prosesnya kepada pihak terkait,” tambahnya.

Kerabat lainnya, Arif Riswansyah, menuturkan sebelumnya pihak keluarga sudah mencoba meminta penjelasan langsung kepada pihak rumah sakit, namun tidak mendapat jawaban memuaskan. Karena itulah, mereka akhirnya mengadukan kasus ini ke DPRD Kabupaten Serang.

“Awalnya tuntutan kami sederhana, hanya ingin pelayanan lebih humanis. Jangan setiap kali masyarakat datang malah dibenturkan dengan aturan dan birokrasi,” tegas Arif.

Baca Juga:  Angka Kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Serang Turun Tajam

Ia juga menilai banyak keluhan masyarakat lain terkait pelayanan RS Hermina Ciruas, sehingga jika terbukti ada kelalaian, izin operasional harus dicabut.

Menanggapi aduan tersebut, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Dendi Kurnia Ardiansyah, menilai kasus ini sebagai bukti masih lemahnya layanan kesehatan di daerah.

“Ini contoh buruk yang harus jadi perhatian serius. Dalam waktu dekat kami akan memanggil Direktur RS Hermina Ciruas, Dinas Kesehatan, serta BPJS untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Baca Juga:  Baik Untuk Tumbuh Kembang Anak, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan

Hal senada disampaikan rekannya, Medi Subandi. Ia menegaskan, jika hasil investigasi membuktikan ada kelalaian, maka rumah sakit wajib memenuhi hak-hak korban sesuai Undang-Undang Kesehatan.

“Perbaikan pelayanan saja tidak cukup, karena sudah ada nyawa yang hilang. Nyawa tidak bisa diukur dengan nilai apapun, sehingga harus dipenuhi hak-hak korban sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tandasnya.(Ald/Red)