Serang, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menemukan unur pidana perkara Dugaan Penyelundupan iPhone di Bandara Soetta.
Asisten Intelijen Kejati Banten Adhiyaksa Darma Yuliano Bahwa berawal dari Laporan Pengaduan secara online dari Boyamin Saiman selaku Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI) Nomor : 56/MAKI/II/2022 Tanggal 18 Februari 2022 yang pada pokoknya tentang Laporan Dugaan Penyelundupan iPhone seri 11, 12 dan 13 di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.
Bahwa Kejati Banten melalui Bidang Intelijen bergerak cepat dalam menindaklanjuti Laporan Pengaduan tersebut dengan melakukan pengumpulan data dan keterangan (Puldata dan Pulbaket) telah berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen-dokumen.
“Adapun hasil puldata dan pulbaket telah ditemukan indikasi kuat terjadinya peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenanganan dalam pengawasan dan pemeriksaan barang kiriman import berupa Handphone, Tablet dan Komputer (HTK) oleh Perusahaan PJT sebagai Perusahaan Penyelenggara Pos pada kawasan pabean Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta,” katanya.
Akibatnya penyelundupan tersebut, hilangnya atau berkurangnya hak negara dari sumber pendapatan negara berupa Pajak Pertambahan Nilai dan Bea Masuk yang merugikan keuangan negara dan terindikasi adanya penerimaan suap atau gratifikasi dalam penetapan kewajiban pajak dan kepabeanan yang tidak benar dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga pada hari ini Jumat tanggal 25 Februari 2022, Hasil Puldata dan Pulbaket dari Bidang Intelijen Kejati banten diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten untuk dilakukan penanganan selanjutnya sesuai Hukum Acara Pidana yang berlaku,” katanya.