Serang – Lembaga pendidikan atau sekolah harus terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat, dengan syarat sesuai dengan prosedur, dan aturan yang berlaku. Hal itu diungkapkan Kejaksaan Tinggi Banten dalam kegiatan penerangan umum dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK se Kota Cilegon, Kamis (10/6/2021).
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan hingga saat ini, bagi sebagian lembaga, keterbukaan informasi publik (KIP) masih dianggap sebuah momok yang menakutkan, khususnya bagi lembaga pendidikan.
“Badan publik harus lebih terbuka dan transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat,” katanya usai memberikan materi penerangan hukum di SMKN 1 Kota Cilegon.
Namun, Ivan menambahkan dalam keterbukaan informasi ini, lembaga pendidikan harus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan cara memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, kepastian, dan terjangkau.
“Mulai dengan membuka pelayanan satu pintu yaitu fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi untuk mempermudah perolehan informasi, sesuai peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ivan mengungkapkan pelayanan satu pintu, untuk mencegah bertemunya oknum-oknum, dengan pejabat yang bersangkutan.
“Harus sesuai prosedur, sekolah harus memiliki meja informasi untuk meminimalisir pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Dan
permohonan informasi publik hanya bentuk tertulis, bukan secara lisan serta tidak memberikan informasi yang dikecualikan,” ungkapnya.
Sementara itu ketua MKKS Cilegon Widodo mengaku selama ini lembaga pendidikan kesulitan dalam memberikan informasi publik. Bahkan sering kali kebablasan dalam menyampaikan informasi yang seharusnya tidak disampaikan.
“Sebetulnya ini sangat bermanfaat bagi sekolah, karena kami butuh penerangan hukum yang jelas ketika ada permintaan informasi, sehingga kita bisa memberikan informasi seperlunya, dan sesuai dengan prosedur,” katanya.
Menurut Widodo, kepala sekolah sering kali didatangi oknum-oknum dengan berbagai macam modus. Hal itu jelas meresahkan karena dapat mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM).
“Sudah menjadi rahasia umum, banyak yang datang ke sekolah (oknum LSM maupun wartawan). Kami ingin KBM berjalan dengan baik dan nyaman, sehingga tupoksi sebagai kepala sekolah bisa meningkatkan mutu pendidikan,” ujarnya.
Widodo menambahkan, dalam kegiatan penerangan hukum ini, ada 27 sekolah baik swasta, maupun negeri yang mengikuti pelatihan tersebut.
“27 sekolah swasta dan negeri, masing-masing perwakilan 3 orang,” tambahnya.(war)