Kejati Banten Lakukan Pendampingan Hukum Pengadaan Barjas Selama Covid-19

oleh -141 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui  Jaksa Pengacara Negara (JPN) melakukan pendampingan hukum berkenaan dengan pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa (Barjas) selama masa Pandemi Covid-19 di Provinsi Banten.

JPN dalam proses pendampingan hukum yang dilakukannya, sebagaimana amanah Surat Edaran (SE) Jaksa Agung nomor 7 tahun 2020 berupaya terus aktif melakukan komunikasi dan koordinasi antara Kejati Banten dengan Pemprov Banten, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

“Tujuan kordinasi itu untuk turut menciptakan kondisi yang mendukung, mengamankan dan mendorong refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19,” kata Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Banten Herlina Setyorini, saat ditemui di kantornya, Selasa (26/5/2020).

Baca Juga:  Pengadaan Barjas Penanganan Covid-19 Berpotensi Terjadinya Tipikor

Herlina menambahkan, apa yang dilakukan JPN ini sejalan dengan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 4 tahun 2020, Intruksi Jaksa Agung (Insja) nomor 5 tahun 2020 tentang kebijakan pelaksanaan tugas dan penanganan perkara selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kejaksaan, serta Surat Edaran (SE) Jaksa Agung nomor 7 tahun 2020 dan SE Jamdatun No 02/G/GS.2/04/2020.

“Dalam pendampingan hukum ini diperlukan langkah-langkah yang cepat, tepat, fokus, terpadu yang dilakukan secara bersinergi antar lembaga. Maka oleh karena itu, kami melakukan percepatan optimalisasi pelaksanaan pendampingan kepada Pemprov Banten, baik itu diminta atau tidak terkait kegiatan yang dilakukan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:  Bersama Apkasi, Bupati Serang Perjuangkan Nasib Calon P3K Guru

Kegiatan pendampingan ini dimulai sejak Pemprov Banten, dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada kami. Setelah mendapat permintaan itu, kami kemudian melakukan apa yang menjadi tugasnya sebagai JPN yakni melakukan pendampingan hukum, dengan memulai tahapan eksposebguna mengetahui kegiatan dan perkembangan yang dilakukan Pemprov Banten.

Terpisah, kepala Inspektorat Provinsi Banten E. Kusmayadi mengatakan, prosedur yang sudah ditetapkan dalam pengadaan barang dan jasa harus tetap dilaksanakan meskipun dalam kondisi Pandemi Covid-19.

Sinergitas antara penegak hukum seperti Kejati, Polda Banten, APIP, BPKP dan OPD pelaksana penanganan Covid-19 harus berjalan dengan baik. Dari mulai tahap perencanaan sampai pelaksanaan. Semua lembaga tersebut harus satu persepsi dalam rangka pengawasan dan pendampingan hukum yang dilakukan, sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Baca Juga:  Bapenda Didorong Maksimalkan Keringanan Pajak

“Setelah itu nanti di akhir akan ada post audit yang kita lakukan berdasarkan hasil pengawasan masing-masing wilayah kerjanya. Jika kemudian terjadi sebuah temuan, tentu semuanya akan disinergikan apakah benar persoalan hukum atas pengelolaan keuangan daerah atau kerugian daerah,” jelasnya.

Kusma menegaskan, meskipun semuanya menggunakan metode Penunjukan Langsung atau E-katalog, namun bukan berarti semuanya dapat dipermudah. Aturan yang telah ditetapkan oleh LKPP tetap harus dipatuhi.

“Justru karena itulah kami melakukan pengetatan pengawasan untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan,” ujarnya. (Rey/Al)