Kejaksaan RI Akan Kawal Program Pemulihan Ekonomi Nasional

oleh -126 Dilihat
oleh

Serang, – Berbagai kebijakan pemerintah saat pandemi covid-19 diantaranya dalam stabilitas politik, hukum dan keamanan, serta transformasi pelayanan publik pada tahun 2021 diarahkan untuk mendukung pemulihan pembangunan pasca pendemi, khususnya dalam upaya mewujudkan situasi kondusif melalui penegakan hukum dan menciptakan keamanan.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pascapandemi covid-19. PEN dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan.

“Peran Kejaksaan RI dibutuhkan, hadir untuk mengawal program tersebut berjalan sesuai tujuannya. Program PEN dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Program ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama wabah korona melanda.” Papar Kapuspenkum Kejaksaan RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilis yang diterima, Minggu (13/12).

Baca Juga:  Kejagung Periksa 1 Orang Terkait Korupsi Pembelian Gas Bumi di Sumsel

Berkaca dari realitas itu, lanjut Eben, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kinerja sesuai sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam rencana strategis Kejaksaan RI tahun 2020-2024.

“Kejaksaan RI juga tetap berpedoman pada visi dan misi Presiden Joko Widodo, yaitu peningkatan kualitas manusia Indonesia, peningkatan sistem hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan terpercaya; perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga; serta pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan terpercaya.” Ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Umumkan Dua Warga Banten Positif Corona

Raker yang mengusung tema “Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional” rencananya akan dibuka oleh PresidenJoko Widodo sekaligus memberikan pengarahan secara virtual.

“Raker tahun ini sangat berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni dilakukan melalui virtual / daring, ” pungkasnya.

Rapat kerja Kejaksaan Agung RI tersebut akan diikuti oleh Kajari Serang Supardi, Kasi Intelejen Kejari Serang Mali Diaan, Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra, Kasi Pidum Kejari Serang Yogi Wahyu Buana dan para pejabat utama Kejari Serang yang lain. Kegiatan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 14-16 Desember 2020 diikuti sekitar 4.386 warga Adhyaksa di seluruh Indonesia dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.(war/red)

Baca Juga:  Polda Banten Segera Lakukan Investigas Penyebab Banjir Bandang di Lebak