Kejagung Terima Uang Pengganti Rp27 Miliar Dari Terpidana Korupsi Tambak Udang

oleh -155 Dilihat
oleh

Jakarta – Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung besama Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon berhasil melaksanakan pembayaran uang Pengganti kepada negara senilai Rp.27.416.275.943.,milyar dan uang denda sebesar Rp.200.000.000.,juta.

Menurut siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjunta, yang diterima, Senin 13 Desember 2021 menyebutkan, uang pengati tersebut berasal dari George Gunawan terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan kegiatan percontohan budidaya tambak Udang pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Pada Tahun 2012.

Hadir dalam pelaksanaan tersebut Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Elan Suherlan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung Sri Suhartini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, S.H., M.H., dan Relationship Manager PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. Sri Handayani, serta Penasehat Hukum dan putera Terpidana George Gunawan.

Baca Juga:  Kejagung Periksa 4 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Garuda Indonesia

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, terpidana George Gunawa  merupakan Direktur PT. Tambak Mas Makmur yang terlibat dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Budidaya Udang di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan Kabupaten Cirebon Tahun 2012.

Perbuatan itu terjadi berawal pada tahun 2012, Ditjen Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI melaksanakan Bantuan Program Kegiatan Revitalisasi Tambak Usaha Budidaya (Demfarm) Udang berupa plastik Mulsa, Pompa, Genset, Kincir, Benur dan Pakan.

Program tersebut dengan dana yang bersumber dari APBN-P untuk lokasi Demfarm pada Kabupaten Cirebon di Desa Bungko Lor Kecamatan Kapetakan seluas 245 HA.

Dalam kasus tersebut, PT. Tambak Mas Makmur ditunjuk menjadi mitra dalam program percontohan usaha budidaya (Demfarm) udang di Desa Bungko Lor, Kabupaten Cirebon.
Dalam program ini, dibentuklah lebih kurang lima kelompok petambak yang bersedia revitalisasi tambak udang seluas 245 hektare.

Namun belakangan, diketahui kelompok petambak tersebut fiktif, yang senyatanya bukanlah Petambak Udang melainkan para karyawan perusahaan milik Terpidana George Gunawan sebagai mitra Petambak yaitu PT. Tambak Mas Makmur. Kelompok tersebut bersama kelompok lainnya mengajukan Proposal Bantuan dan disetujui Ditjen Budidaya Perikanan dengan menyalurkan bantuan untuk budidaya.

Baca Juga:  DPRD Dorong Penambang Liar di Gunung Halimun Diusut Tuntas

Setelah berakhirnya masa kemitraan, Terpidana George Gunawan tidak mengembalikan barang-barang bantuan milik negara yaitu berupa Plastik Mulsa, Pompa, Genset, Kincir, Benur dan Pakan.    

Perkara tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA.

Georgr Gunawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor,Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 38.116.414.259.,milyar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2838 K/Pid.Sus/2018 tanggal 8 Januari 2019 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 15/TIPIKOR/2018/PT.BDG tanggal 20 Agustus 2018 jo Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 13/Pid-Sus-TPK/20178/PN.Bdg tanggal 08 Juni 2018.

Baca Juga:  Kejagung Periksa 8 Orang Terkait Dugaan Korupsi Asabri

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.,juta, serta membayar uang pengganti senilai Rp. 38.116.414.259 milyar, yang merupakan nilai bantuan pemerintah dikompensasi dengan nilai barang yang disita sebesar Rp. 10.700.138.316.,milyar, berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat sehingga sisa uang pengganti yang harus dilunasi terpidana George Gunawa senilai Rp. 27.416.275.943., milyar.

Pembayaran uang pengganti tersebut kata Leonard, dalam rangka pelaksanaan putusan pelunasan uang pengganti dan denda yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

‘Terpidana George  Gunawan secara itikad baik telah melakukan pembayaran uang pengganti pada Kamis 09 Desember 2021 lalu dengan cara pemindah bukuan uang senilai Rp. 27.416.275.943., milyar dan uang denda Rp 200.000.000.,juta ke rekening penampungan Kejaksaan Negeri Cirebon, sehingga total yang disetorkan sebesar Rp. 27.616.275.943,- milyar.’ ujar Leonard.