Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Korupsi di Perum Perindo

oleh -128 Dilihat
oleh

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

“Saksi-saksi yang diperiksa yakni
MOS selaku Supplier PT. Prima Pangan Madani, diperiksa terkait bisnis jual beli ikan di PT. Prima Pangan Madani dan F selaku Kepala Cabang PT. BRI Cabang Jakarta Pluit, diperiksa terkait pinjaman yang diberikan kepada PERUM PERINDO untuk bisnis jual beli ikan,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga:  Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kejati Gorontalo

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO).

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” katanya.(Red).