Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah berhasil melakukan lelang benda sitaan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pengelolaan Keuangan Dan Dana Investasi oleh PT Asabri (Persero) berupa 11 dari 16 mobil yang dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV.
Proses lelang merupakan tindak lanjut Nota Dinas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-101/F.2/Fd.2 /04/2021 tanggal 7 April 2021 perihal Bantuan Pelelangan Aset Dalam Tahap Penyidikan, dilaksanakan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.
Bahwa dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019 atas nama Tersangka JS, SW, IWS dan HH telah dilakukan tindakan penyitaan/penitipan benda sitaan berupa kendaraan baik mobil-mobil maupun bus yang memiliki nilai ekonomis tinggi namun untuk mencegah dari kerusakan memerlukan biaya penyimpanan tinggi yang tentunya membebani anggaran Kejaksaan.
“Penyimpanan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak akan mengakibatkan menurunnya nilai ekonomis dari benda sitaan tersebut sehingga berpotensi merugikan keuangan negara, karena pada saat dilakukan pelelangan nilai barang tersebut menjadi sangat rendah atau bahkan tidak mempunyai nilai ekonomis lagi, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyelesaian secara cepat,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (24/6/2021).
Pelelangan benda sitaan yang mempunyai sifat cepat rusak dan memerlukan biaya penyimpanan yang tinggi dilakukan melalui Lelang Eksekusi Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Bahwa terhadap benda sitaan berupa 16 (enam belas) Mobil telah dilaksanakan lelangnya pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 di KPKNL Jakarta IV melalui e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id.
Penawaran dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00 Waktu Server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB) dengan hasil sebagai berikut :
Lot
Kendaraan Roda 4
Limit
Laku
Lot 1
Mercedes Benz B 296 KE
Rp 3.054.400.000
Tidak Ada Peminat
Lot 2
Rolls Royce B 7 EIR
Rp 2.756.600.000
Rp 4.251.600.000
Lot 3
Nissan B 1940 SAJ
Rp 121.200.000
Rp 152.200.000
Lot 4
Ferrari B 15 TRM
Rp 6.088.600.000
Rp 6.378.600.000
Lot 5
LAND ROVER B 2728 STN
Rp 1.456.000.000
Tidak Ada Peminat
Lot 6
LAND ROVER B 611 FN
Rp 1.443.000.000
Rp 1.449.000.000
Lot 7
LAND ROVER B 2881 PBO
Rp 1.443.000.000
Rp 1.453.000.000
Lot 8
Camry B 206 BSA
Rp 534.000.000
Tidak Ada Peminat
Lot 9
CRV B 225 MLK
Rp 365.000.000
Rp 367.000.000
Lot 10
HRV B 209 EAN
Rp 278.000.000
Rp 278.000.000
Lot 11
Vellfire B 119 ASR
Rp 601.000.000
Rp 649.000.000
Lot 12
Venturer B 2984 PFE
Rp 330.000.000
Tidak Ada Peminat
Lot 13
Outlander B 723 RIF
Rp 240.000.000
Tidak Ada Peminat
Lot 14
Alphard B 3 RUT
Rp 823.000.000
Rp 850.000.000
Lot 15
Alphard D 1172 BES
Rp 590.000.000
Rp 635.000.000
Lot 16
Lexus B 16 SLR
Rp 767.200.000
Rp 769.200.000
T O T A L
Rp 17.232.600.000
Selanjutnya hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke Rekening Penampungan pada JAMPIDSUS untuk dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian lebih lanjut perkara pada tersangka tersebut dan terhadap 5 mobil yang tidak laku akan dilakukan lelang ulang pada tanggal 01 Juli 2021.(red)