Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, AS selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Jakarta Cikini, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, biaya operasional dan penerimaan uang asing dari PT. AMU;
WR selaku Kepala Divisi (Kadiv) Underwriting Kredit dan Pengembangan Produk PT. Askrindo, diperiksa terkait dengan kebijakan resiko, kerjasama bisnis PT. Askrindo;
SMD selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Gorontalo, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan biaya operasional.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU),” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutak, Kamis (9/9/2021).
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Red).