Kejagung Eksaminasi Khusus Tuntutan 1 Tahun Kasus Istri Yang Omeli Suami Mabuk

oleh -63 Dilihat
oleh

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin merespons dengan cepat pemberitaan yang beredar mengenai tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya alias Nengsy Lim. Valencya menjadi terdakwa dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis ke mantan suaminya, Chan Yu Ching, karena alasan pulang dalam keadaan mabuk.

Melalui konferensi pers virtual, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut, Jaksa Agung langsung memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidum) Fadil Zumhana untuk melakukan eksaminasi khusus.

Hasil eksaminasi khsuus menyatakan bahwa tahapan prapenuntutan sampai penuntutan perkara itu tidak memiliki sense of crisis.

“Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan, baik Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memiliki sense of crisis atau kepekaan,” kata Leonard dari Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/11).

Proses eksaminasi khusus dilakukan di Gedung JAM-Pidum Kejagung sejak pagi sampai sore hari dengan mewawancarai sembilan jaksa dari Kejari Karawang, Kejati Jabar, serta jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu hasil eksaminasi membuktikan bahwa tim JPU dari Kejari Karawang telah melakukan penundaan pembacaan tuntutan pidana sebanyak empat kali dengan alasan ke majelis hakim bahwa rencana tuntutan (rentut) dari Kejati jabar belum turun.

“Padahal rentut baru diajukan dari Kepala Kejari Karawang ke Kejati Jabar pada tanggal 28 Oktober 2021 dan diterima di Kejati Jabar tanggal 29 Oktober 2021. Dan persetujuan tuntutan pidana dari Kejati Jabar dengan Nota Telepon per tanggal 3 November 2021, namun pembacaan tuntutan pidana oleh JPU pada tanggal 11 November 2021,” jelas Leonard.

Saat ini, perkara tersebut dikendalikan langsung oleh JAM-Pidum. Menurut Leoanard, hal itu dilakukan karena telah menarik perhatian masyarakat dan Burhanuddin. Selain itu, para jaksa yang menangani perkara tersebut akan dilakukan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM-Was). “Khusus terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jabar, untuk sementara ditarik ke Kejagung guna memudahkan pemeriksaan fungsional oleh JAM-Was,” pungkas Leonard.

Pada Kamis (11/11), JPU menuntut Valencya pidana penjara 1 tahun di Pengadilan Negeri Karawang. Tuntutan dijatuhkan karena Valencya dinilai sudah melakukan KDRT secara psikis terhadap Chan Yung Ching, mantan suaminya. JPU menilainya telah melanggar Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pada persidangan itu, Valencya menyebut bahwa kemarahannya disebabkan karena sang mantan suami kerap pulang dalam keadaan mabuk. Selain itu, Chan juga disebut jarang pulang ke rumah.(Red)