Kebijakan KLB Penyebaran Pandemi Virus Corona Dinilai Setengah Hati

oleh -149 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) terkait peningkatan status Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap penyebaran Pandemi Virus Corona dinilai setengah hati, terutama terkait pemberlakuan libur sekolah.

Sebagaimana rilis yang diterima, Gubernur meliburkan semua satuan pendidikan SMA/SMK/SKh baik negeri maupun swasta yang menjadi kewenangan provinsi Banten, sejak tanggal 16-30 Maret 2020.

Selanjutnya, pelaksanaan UNBK tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Dalam UNBK. Untuk kelas X dan XI tetap belajar efektif melalui Kelas Maya yang dikembangkan oleh Pustekkom dan Pusdatin Kemendikbud RI. Terakhir, Kepala Sekolah beserta guru agar mensosialisasikan instruksi ini kepada orang tua murid dan masyarakat.

Ketua Komisi V DPRD Banten Muhammad Nizar mengatakan, kebijakan Gubernur ini terkesan setengah hati dan tergesa-gesa. Pasalnya, jika Gubernur hanya meliburkan sekolah yang berada dalam kewenangannya saja, lalu untuk tingkat SMP dan SD diserahkan kepada Pemkab/Pemkot bersangkutan. Kalau sampai Senin besok Pemkab/Pemkot belum juga meliburkan, berarti yang libur hanya SMA/SMK.

“Ini aga menarik memang. Himbauan ini meliburkan sekolah, tapi tidak semuanya. Berbeda dengan DKI dan Jabar yang diliburkan keseluruhannya, karena Pemprov mengendalikan semuanya,” ujarnya.

Baca Juga:  Serapan Anggaran Belanja Pemprov Banten Di Posisi Empat Besar Nasional

Harusnya, lanjut Politisi Gerindra ini, dalam menangani KLB ini, sebelum mengeluarkan keputusan, Gubernur terlebih dahulu melakukan konsolidasi pemimpin daerah bersama Bupati/Walikota untuk menyamakan persepsi terkait kebijakan yang diambil.

“Jangan sampai nanti yang libur SMA doang, SMP tidak. Ini kan sama saja.
Intruksi Gubernur adalah intruksi untuk seluruh warganya sampai tingkat RT,” tegas Nizar.

Selain itu Nizar juga menyoroti terkait metode kelas online yang diterapkan Pemprov dalam masa KLB selama dua pekan ini. Nizar meragukan akan kesiapan Pemprov menerapkan belajar online ini baik dari sisi perangkat atau metodenya.

“Metode belajar online itu kan menggunakan akses IT, perangkat yang diperlukan minimal Leptop/PC. Permasalahannya kemudian, apakah seluruh siswa mempunyai perangkat itu? Begitu juga dengan SDM dari tenaga pengajarnya sendiri. Kalau belum siap nanti bagaimana? Jangan sampai nanti belajar online yang digagas hanya menggunakan percakapan di WhatsApp Group,” Tegas Nizar.

Baca Juga:  Lepas Jamaah Calon Haji, Bupati Serang Harap Jamaah jadi Duta Daerah

Untuk itu Nizar menyarankan lebih baik sekolah menerapkan metode konvensional saja terlebih dahulu. Meskipun belajar diliburkan, tetapi untuk teknis belajar jarak jauhnya diserahkan kepada masing-masing guru, misalnya memberikan tugas, membaca pelajaran-pelajaran dengan batasan sekian. Ini kan metode yang simpel dan sederhana.

“Tapi kalau dirumahkan dan belajar maya, saya tidak tau metode yang akan diterapkan Pemprov seperti apa. Jangan sampai ini menjadi problem yang baru,” sarannya.

Hal serupa juga dikatakan ketua perkumpulan Maha Bidik Indonesia (MBI) Ojat Sudrajat. Ojat mengaku mengapresiasi langkah Gubernur Banten menetapkan KLB COVID 19 ini berlaku untuk Warga Banten.

Namun di balik apresiasi itu, ada banyak catatan yang harus menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan bagi Gubernur Banten, salah satunya terkait meliburkan sekolah yang menjadi kewenangan Pemprov Banten yakni SMA/SMK dan Skh.

Ojat menilai, kebijakan Pemprov Banten meliburkan sekolah, akan lebih baik jika ada juga koordinasi dengan Bupati/Walikota. Karena bidang pendidikan itu juga meliputi SD dan SMP. Memang benar kewenangan SD dan SMP itu ada di tingkat Kabupaten/Kota, akan tetapi sama seperti ketika mengumumkan adanya penderita yang positif Virus Corona, maka kebijakannya pun harus buat seluruh masyarakat Banten, termasuk untuk para siswa SD dan SMP.

Baca Juga:  Sektor Aset Belum Bisa Diandalkan Untuk Peningkatan PAD

“Itulah perlunya koordinasi baik dengan pemerintah daerah tingkat II maupun pemerintah pusat,” tegasnya.

Ojat melanjutkan, bahwa kami mendapat kabar baru hari ini akan dilakukan rapat koordinasi dengan pihak Kabupaten/Kota, maka jika benar dugaan tidak adanya KOORDINASI dari Pemprov Banten dengan Pemda Kabupate/Kota dapat terbukti. Hal ini menjadi tidak efisien baik dari sisi waktu dan biaya.

“Lalu Bagaimana Kebijakan terhadap tingkat pendidikan yang lain seperti PAUD, SD dan SMP serta SKH dan bagaimana juga dengan tempat KURUSU, Mahasiswa Perguruan Tinggi baik negeri maupun swasta serta Pondok Pesantren? Kebijakannya ko kesannya setengah hati,” tegas Ojat.

Gubernur Banten melalui Surat Keputusan (SK) nomor 443/Kep.114-huk/2020 sudah menetapkan penyebaran Virus Corona di Provinsi Banten ke dalam kategori KLB. Dalam menghadapi permasalahan ini, Gubernur mengaku akan menggunakan anggaran kebencanaan untuk menanganinya (Rey/Al)