Kasus COVID-19 Tinggi di Banten, Gubernur Perketat Kriteria PPKM Mikro

oleh -112 Dilihat
oleh

Serang, – Gubernur Banten Wahidin Halim memperketat kriteria zonasi pengendalian wilayah pada pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di wilayahnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten telah memperpanjang penerapan PPKM Mikro terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 19 April 2021.

Adapun kriteria zonasi pengendalian wilayah sebagai berikut. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.

Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat 1 hingga 2 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Sebelumnya, zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 hingga 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Baca Juga:  Ada UU Cipta Kerja, Pemkot Serang Bersama DPRD Mulai Membahas Kembali Peraturan Bangunan Gedung

Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

Baca Juga:  Gubernur Umumkan Dua Warga Banten Positif Corona

Sebelumnya, zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6 hingga 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.

Sementara, zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 (lima) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir.

“Sebelumnya, zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir,” kata Wahidin, Rabu (7/4/2021).

Baca Juga:  Gubernur Banten Apresiasi Para Donatur Bantu Tangani COVID-19

Wahidin mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penularan COVID-19, seiring aktivitas masyarakat di masjid semakin tinggi dalam bulan suci ramadan. Terlebih, beberapa minggu terakhir penambahan kasus baru COVID-19 di Banten masih mengalami peningkatan signifikan.

“Berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. Dalam PPKM kali ini, saya memperketat kriterianya,” katanya.

Sementara untuk pelaksanaan ibadah tarawih dan sholat idul fitri pada bulan 2021 ini pihaknya belum memutuskan untuk dilaksanakan di masjid atau tetap di rumah seperti pelaksanaan ibadah tarawih tahun lalu.

“Ibadaha Tarawih kita tunggu, masih dibahas,” katanya.(WR)