Jerat Hukum Mengancam Mantan Pasangan Bupati Serang

oleh -203 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Suhu politik menjelang Pilkada Kabupaten Serang 2020 mulai memanas. Mantan pasangan Bupati Serang 2010-2015 Ahmad Taufik Nuriman (ATN) dan Tatu Chasanah terancam terjerat kasus hukum. Keduanya terancam terjerat kasus hukum yang berbeda pada periode kepemimpinan yang sama.
Tatu Chasanah yang kala itu mendampingi ATN kini dinilai ikut menikmati dana hasil rasuah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh adiknya Tubagus Chairi Wardana alias Wawan. Wawan terjerat TPPU dalam kasus pengadaan Alkes pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan kerugian negara sekitar Rp94 miliar.
Nama Tatu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/10/2019) lalu menyebut ada aliran dana Wawan yang mengalir ke Tatu Chasanah pada tahun 2010. Tatu disebut menerima uang sebesar Rp4.540.108.000 miliar untuk biaya kampanye sebagai calon Wakil Bupati Serang periode 2010-2015.
Pakar hukum pidana Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik (STISIP) Setia Budi Rangkasbitung, Kafurta Sutarga mengatakan, tindak pidana yang dilakukan Wawan adalah tindak pidana awal, yang kemudian hasil korupsinya digunakan atau disumbangkan untuk membantu biaya Pilkada kakaknya, Tatu Chasanah dan istrinya, Airin Rachmi Diany yang bisa dikatakan sebagai tindak pidana lanjutan dan dikenakan sebagai TPPU.
“Dalam perkara TPPU ini, harus lihat dulu pembuktiannya apakah para kerabat yang menerima itu mengetahui sumbangan yang diberikan Wawan itu adalah hasil korupsi,” katanya.
Sementara itu sejumlah LSM yang tergabung dalam aliansi Forum Penyelamat Kabupaten Serang (FPKS) melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejari Serang, Senin (9/12/2019). Mereka menuntut pengusutan tuntas terkait temuan BPK terhadap LHP BUMD Serang Berkah Mandiri (SBM) pada tahun 2016 yang dinilai merugikan negara sekitar Rp11,89 miliar.
“ATN yang waktu itu menjabat sebagai Bupati Serang harus bertanggungjawab terhadap tata kelola keuangan BUMD SBM yang terindikasi mengalir ke sejumlah perusahaan sehingga menjadi temuan BPK,” ujar Koordinator Aksi Romi Syafrial.
Berdasarkan temuan itu, BPK mendapati aliran dana ke PT Indalya sebesar Rp2 juta, ke PT Protelindo Rp7 miliar, pengeluaran yang tidak perlu dikeluarkan ke proyek Mesuji sebesar Rp384 juta dan aliran dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp4.310 miliar.
“Sedangkan untuk kerugian dari kasus BUMD PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas berdasarkan audit Inspektorat Kab Serang sekitar Rp1,864 miliar. Saat ini status penanganannya sedang dilakukan oleh kejari serang dan sudah dilakukan penahanan terhadap beberapa tersangka,” katanya.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejari diantaranya Boyke F Sandjadirja selaku mantan direktur BUMD PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Ciomas Nazaruddin, Tamami, Neneng Nurhasanah dan Ratu Bariyah.
“Kasus ini terjadi pada kepemimpinan ATN. Sebagai kepala daerah dia harus ikut mempertanggungjawabkan. Oleh karena itu kami mendesak Kejari Serang untuk segera melakukan penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan terhadap ATN,” katanya. (Rey/Al)

Baca Juga:  Dua Orang Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi LPEI