Jemari Jadi Jeruji? Dilema Hak Berpendapat di Era Media Sosial

oleh -21 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Media sosial telah mengubah wajah demokrasi, menjadikan setiap warga negara memiliki megafon
digital. Hak untuk berpendapat dan mengkritik, yang dijamin konstitusi, kini menemukan panggung
terbesarnya. Namun, kemudahan ini memunculkan paradoks: kebebasan yang tanpa batas akan
menciptakan anarki digital, sementara batasan yang represif akan membungkam kritik.

Di Indonesia, ketegangan ini paling terasa melalui Undang-Undang ITE. Meskipun bertujuan mulia,
pasal-pasal “karet” di dalamnya, terutama yang terkait pencemaran nama baik, sering kali
disalahgunakan. Kritik yang seharusnya dilindungi sebagai hak, berpotensi berujung pada jeratan
hukum. Hal ini menimbulkan efek gentar (chilling effect) di masyarakat.

Lantas, di mana letak kewajiban kita?
Hak berpendapat harus diimbangi dengan kewajiban mendasar:
1. Hormati Nama Baik: Hindari fitnah, ujaran kebencian (SARA), dan penghinaan.
2. Verifikasi Informasi: Jangan menyebarkan *hoax* dan disinformasi.
3. Tanggung Jawab Publik: Sadari bahwa dunia maya sama dengan dunia nyata, semua ucapan ada
konsekuensinya.

Menuju Keseimbangan:
Untuk mengakhiri dilema “Jemari Jadi Jeruji,
” ada tiga solusi mendesak:
1. Revisi Regulasi: Pemerintah harus menghilangkan multitafsir dalam UU ITE, dengan membedakan
secara tegas antara kritik (yang sah) dan penghinaan (yang melanggar hukum). Kritik terhadap
pejabat publik harus ditoleransi lebih tinggi.
2. Literasi Digital: Masyarakat harus dibekali pemahaman etika digital yang kuat, membedakan fakta
dan opini, serta belajar untuk cek dan ricek.
3. Keadilan Restoratif: Untuk kasus perselisihan ringan, penegak hukum harus mengedepankan mediasi daripada pemidanaan.
Media sosial adalah cermin kedewasaan kita dalam berdemokrasi. Mari gunakan hak bersuara dengan
bijak dan bertanggung jawab, agar platform ini menjadi ruang pencerahan, bukan ladang ketakutan.

Baca Juga:  Mahasiswa Pendidikan Non Formal UNTIRTA gelar penyuluhan, ajak Masyarakat Kel. Kiara Kec Walantaka Buang Sampah pada Tempatnya

Nama Yana suryana
Nim 251090200358
Fakultas Humum Univeritas Pamulang PDSKU Kota Serang