Ini Jawaban Kejagung Soal Isu Jaksa Nakal di Papua Hingga Lelang BB Jiwasraya

oleh -40 Dilihat
oleh

Jakarta – Kejaksaan Agung Repoblik Indonesia (RI) angkat bicara soal berkembangnya pemberitaan di beberapa media online tentang oknum jaksa nakal di Papua atas eksekusi uang pengganti pada kasus korupsi Indosat dan IM2 serta Kejaksaan Agung telah menyetor Rp 11,697 Miliar ke kas negara dalam kasus korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero).

Melalui Siaran Persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum,Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyampaikan bahwa terkait pemberitaan beberpa media online berjudul terkait oknum jaksa nakal di Papua saat ini Tim Pengawasan Kejaksaan Agung telah mengklarifikasi terhadap sejumlah saksi.

“Jadi aduan/laporan masyarakat yang telah diterima Kejaksaan Agung saat ini telah dilakukan klarifikasi atas kebenarannya termasuk terhadap saksi pelapor,”Ucap Leonard, Senin (18/10/2021).

Selain itu, pemberitaan yang ada dikaitkan dengan isu Jaksa Agung Menerima Suap Dari Oknum Jaksa Nakal dari Kejaksaan Tinggi Papua, secara tegas disampaikan bahwa tidak benar. bahkan kata Leonard
isu tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat.

Meski demikian, Leonard
berharap kepada media yang telah mengangkat isu tersebut seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu baik secara tertulis maupun lisan kepada nya selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

Leonard mengungkapkan,
eksekusi uang pengganti di kasus korupsi Indosat dan IM2 sebesar Rp 1,3 Triliun pada kasus dimaksud, oleh Tim Jaksa Eksekutor telah diproses sejak perkara dimaksud inkrach pada tahun 2014 sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014;

Namun kata Leonard, Kendala pelaksanaan eksekusi karena adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga sampai dengan Putusan PK, dan saat ini gugatan TUN telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), dan selanjutnya proses pelaksanaan eksekusi sedang diproses oleh Tim Jaksa Eksekutor.

“Sedangkan Terkait pemberitaan Kejaksaan Agung telah menyetor Rp 11,697 Miliar ke kas negara dalam kasus korupsi di perusahaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), bersama ini kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), mengingat jumlah barang yang dilelang sangat banyak kurang lebih 1.200 item yang terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi,”Pungkas Leonard. (RED).