Imbas COVID-19, 2 Pemandu Lagu di Serang Nekat Tawarkan Jasa Live Show Adegan Seks

oleh -243 Dilihat
oleh

Serang – Wabah virus corona atau COVID-19 menjadi momok bagi pekerja. Dimana akibat wabah tersebut pendapatan sejumlah pekerja harian hingga pemilik usaha menjadi berkurang akibat sepinya pelanggan.

Kondisi ini semakin parah setelah adanya himbauan dari pemerintah untuk bekerja dirumah dan menutup operasional sejumlah sektor usaha, tak terkecuali usaha hiburan malam membuat para pemandu lagu kehilangan pekerjaan.

Kondisi tersebut yang membuat dua pemandu lagu berinisial AP (23) dan IP (22) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang, nekat menjajakan jasa lives show adegan seks di media sosial kepada pria hidung belang untuk mendapatkan uang.

Baca Juga:  Adam Gembong Narkoba Pemilik Aset Rp21 Triliun Terancam Hukuman Mati

AP yang biasa menggunakan nama artis pemandu lagu ANY dan IP kini harus mendekam dalam tahanan setelah diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.

AP merupakan warga Cikande, Kabupaten Serang sedangkan IP merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Aparat kepolisian berhasil menangkap pelaku setalah berhasail melacak keberadaan kedua.

“Kejadian (diamankan) minggu kemarian TKP-nya di Ciracas Kota Serang,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifudin saat dikonfirmasi, Rabu (15/4).

Baca Juga:  Hamas Desak Kejati Tuntaskan Dugaaan Kasus Mega Korupsi di Lingkungan Pemprov Banten

Dari setiap kali show adegan panas, AP yang merangkap sebagai mami mematok harga sebesar Rp100 ribu kepada pria hidung belang dengan cara mengirim uang melalui rekening atau mengirim pulsa untuk mendapat tiket tontona adegan panas para pelaku. Dari usaha tersebut kedua berhasil mengumpukan uang sebesar Rp40 juta dalam jangka waktu satu bulan.

Baca Juga:  Waspada Corona, Begini Cara Pemkot Serang Antisipasinya

“Jadi pelaku menginformasikan melalui akun instagram atau instagram story bahwa akan ada live show dengan maksud agar orang tertarik menyaksikan adegan lesbi dan threesome,”katanya.

Akibat aksinya, kedua tersangka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang ITE, dan Undang Undang Pornografi. Ancaman pidana untuk ITE selama 6 tahun penjara denda Rp1 miliar, dan Undang Undang Pornografi ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar.(Anwar/Teguh)