Hentikan Tambang Ilegal, Pemerintah Akan Keluarkan Perpres

oleh -170 Dilihat
oleh

LEBAK, PILARBANTEN.COM – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) guna menangani penambangan ilegal di Indonesia guna mengantisipasi bencana serupa yang terjadi di Kabupaten Lebak, Banten.

Hal ini dikatakan Ma’ruf saat berkunjung ke lokasi bencana di Kabupaten Lebak, Banten, Kamis (30/1).

Dalam kunjungan tersebut Wapres didampingi oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, serta Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo.

Baca Juga:  Ahli Waris Korban Banjir di Lebak Dapat Santunan Rp 15 Juta

Ma’ruf menegaskan aktifitas pertambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) harus ditutup. Saat ini pemerintah sedang merancang langkah-langkah pasca penutupan aktifitas tambang.

“Nanti mungkin akan dikeluarkan Perpres penanganan pasca penambangan, penutupan tambang itu,” kata Ma’ruf kepada wartawan.

Menurut Ma’ruf, penutupan pertambangan emas ilegal yang dilakukan pemerintah berlaku bukan hanya di Lebak, namun juga di daerah-daerah lain di seluruh wilayah Indonesia. Karena aktifitas pertambangan merusak alam dan pemakaian zat kimia merkuri bisa menyebabkan pencemaran sungai.

Baca Juga:  16 Orang di Pandeglang Diamankan Polisi, Diduga Aliran Sesat

“Penutupan tambang itu dan bukan hanya di daerah Lebak, tapi diseluruh Indonesia. Nanti akan ada rapat koordinasi di kantor Wapres untuk menindaklanjutinya,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wapres menanam pohon Jambu Jamaika alias Jambu Bol atau Syzygium malaccense di area gedung negara, Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten.

“Penanaman pohon untuk menahan pemilihan kembali yang longsor dan penanganan pasca bencana,” katanya. (Anwar/Teguh)