KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota menangkap seorang guru Sekolah Dasar (SD) yang mencabuli muridnya. Pelaku berinisial AJ ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (27/2/2010) malam.
Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Indra Feradinata mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap AJ guna melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus tersebut. “Masih kita periksa secara intensif,” kata Indra, Jumat (28/2/2020).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ada lima murid yang telah di cabuli guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut. Menurut Indra, murid yang menjadi korban pencabulan diperkirakan akan terus bertambah.
Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi dan korban untuk dimintai keterangan.”Pengakuan terduga pelaku ada lima murid. Itu jumlah korban sementara,” katanya.
Perlakuan bejat sang guru dilakukan di ruang kelas pada jam waktu istirahat dengan cara mencium pipi dan bibir korban setelah itu pelaku membuka celana korban lalu memasukan jari tanganya ke lubang vagina korban. Mayoritas korban duduk di kelas 2 SD.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit pada kemaluannya/vagina ketika buang air kecil,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 76E Jo Pasal 82 dan/atau pasal 76D Jo pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 20 tahun penjara. (Anwar/Teguh)