Gugatan Prapradilan Tersangka Korupsi Pengadaan Masker Gugur

oleh -66 Dilihat
oleh

Serang, – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Serang Ngurah Suradatta Dharmaputra memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lia Susanti korupsi, tersangka pengadaan masker untuk tenaga mesehatan di Banten gugur, Kamis (22/7/2021).

Pasalnya, sidang pokok perkara kasus korupsi pengadaan masker KN95 yang menjerat Lia telah dimulai di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (21/7/2021) kemarin.

“Hakim tunggal pra pradilan telah memutus dengan putusan amarnya menyatakan pra pradilan gugur. Membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata Humas PN Serang Slamet Widodo saat dikonfirmasi.

Gugurnya gugatan praperadilan sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat 1 huruf d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyatakan gugatan praperadilan dapat dinyatakan gugur secara hukum jika sidang pokok perkara telah dimulai.

“Hakim memberikan pertimbangan karena pokok perkara sudah dilimpahkan dan sidang pertama sudah dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, Lia mengajukan prapradilan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Kejati Banten terhadap dirinya. Sebab, pihaknya mengaku tidak pernah mendapat jawaban terkait dua alat bukti yang menjadikan klien ditetapkan tersangka.

“Kami terus menanyakan kepada penyidik apa dua alat bukti yang menjadi dasar penahanan klien kami, lagi-lagi jawabnya rahasia negara,” kata kuasa hukum Lia, Basuki Utomo beberapa waktu lalu.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Lia, mengaku kecewa sebab sidang prapradilan gugur hanya karena waktu bukan karena materi yang disampaikan pihak pemohon.

Kemudian, sikap Kejati Banten segera melimpahkan perkara korupsi pengadaan masker turut jadi pertanyaan.

“Kenapa buru buru dilimpahkan setelah ada upaya hukum padahal perkara (korupsi hibah) yang lebih dulu saja belum dilimpahkan,” katanya.(war)