Gubernur Banten Perpanjang Pelaksanaan PSBB Tangerang Raya Hingga 17 Mei

oleh -63 Dilihat
oleh

Serang, – Gubernur Banten Wahidin Halim telah resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. PSBB diperpanjang mulai tanggal 4 Mei hingga 17 Mei 2020.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 443/Kep.149-Huk/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 2 Mei 2020.

“Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan tanggal 17 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Corona Virus Disease 2019,” tutur Wahidin Halim, (2/5).

Wahidin mengklaim sejak penerapan PSBB jumlah kasus COVID-19 di tiga daerah tersebut mengalami penurunan yang signifikan. Ia berharap pada pelaksanaan PSBB jilid II bisa lebih efektif dalam percepatan penanganan COVID-19 di Banten.

“Pemerintah Daerah baik Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat,” katanya.

Sementara, lanjut Gubernur, terkait waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Tangerang Raya diatur oleh Bupati/Wali Kota.

“Masing-masing daerah memiliki kebijakan yang tepat dalam pelaksanaan check point karena disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang ada,”paparnya.(Anwar/Teguh)