Gandeng Polres Serang, DPUPR Kabupaten Serang-Pokmas Teken PKS Program SPAM

oleh -154 Dilihat
oleh

Pilarbanten.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang bersama Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari 24 desa penerima bantuan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), terkait program kegiatan Sistem Penyediaan Air Minum atau SPAM.

 

Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan PKS Dana Alokasi Khusus (DAK) Air Minum dan SPAM APBD Tahun Anggaran 2025 ini, DPUPR Kabupaten Serang dengan menggandeng Polres Serang Kabupaten di Aula Tb. Suwandi pada Rabu, 16 April 2025.

Baca Juga:  Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba Kunjungi Indonesia, Pj Gubernur Banten A Damenta Hadiri Sambutan di Bandara Soetta

 

Penandatangan dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) Sanitasi dan Air Minum pada DPUPR Kabupaten Serang Muhammad Ronny Natadipraja dengan para kepala desa dan perwakilan dari 24 desa.

 

”Rinciannya, 21 desa penerima Program DAK dan 3 desa SPAM APBD,” kata Kabid Sanitasi dan Air Minum pada DPUPR Kabupaten Serang Muhammad Ronny Natadipraja.

 

Baca Juga:  Terima Kunjungan Menteri P2MI, Gubernur Banten Andra Soni Bangun Sinergi Optimalkan Balai Latihan Kerja

Dikatakan Ronny, untuk peserta undangan yang hadir dari masing-masing desa diwakili oleh Kepala Desa, Ketua Pokmas, dan Bendahara Pokmas. Ketiga elemen tersebut diundang karena dianggap berperan penting dalam penggunaan dan pelaksanaan dana bantuan.

 

”Dengan selesainya PKS diharapkan pokmas dapat memulai langkah selanjutnya dalam persiapan pelaksanaan kegiatan,” ujarnya.

Disamping itu guna menghindari hal yang tidak diinginkan dalam pelaksanaan kegiatannya, sebut Ronny, DPUPR Kabupaten Serang menggandeng Kepolisian Resort (Polres) Serang Kabupaten untuk memberikan arahan dan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam program.

Baca Juga:  Provinsi Banten Masuk 10 Besar di PON XXI Aceh-Sumut, Pj Gubernur Al Muktabar : Siapkan Apresiasi Para Atlet

 

”Hal ini dilakukan agar program yang dilaksanakan secara swakelola oleh pokmas, dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya penyelewengan dana bantuan,” tegasnya.(Js)