Fraksi PAN Mengingatkan, Perencanaan Penganggaran APBD Banten Harus Menggunakan Pendekatan Kinerja

oleh -112 Dilihat
oleh

SERANG – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Banten mengingatkan Gubernur Banten Wahidin Halim WH dalam melakukan perencanaan penganggaran penyusunan APBD harus menggunakan pendekatan kinerja.

Jangan sampai, Gubernur Banten dalam perencanaannya hanya berfokus pada pos belanja atau pengeluaran saja, tetapi juga harus pada kinerja yang terukur dari aktivitas dan program kerja.

“Kami berharap dengan proses perencanaan dan penganggaran seperti itu dapat mempermudah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dalam mengukur kinerja, capaian tujuan dan sasaran pelayanan publik,” kata Juru Bicara Jubir fraksi PAN, Dede Rohana Putra, Rabu (10/4/2021).

Dede yang juga merangkap sebagai ketua fraksi PAN itu menambahkan, dalam hal proses pelaksanaan dan penatausahaan, Pemprov Banten harus memperhitungkan kinerja yang sudah ditetapkan dalam APBD.

Baca Juga:  Jelang Hari Besar Agama, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Targetkan Harga dan Pasokan Komoditas Pokok Kondusif

“Artinya proses ini harus sejalan dengan indikator kinerja yang sudah disepakati dalam dokumen APBD, dengan demikian APBD yang sudah direncanakan dapat berjalan sebagaimana mestinya dan dapat terhindar dari kesalahan dalam proses pelaksanaan dan penatausahaan,” tegas Dede.

Fraksi partai amanat nasional berharap, dengan proses pelaksanaan dan penatausahaan seperti itu dapat meningkatkan koordinasi antar berbagai pihak dalam pelaporan keuangan.

“Proses selanjutnya adalah pertanggungjawaban keuangan daerah. proses ini menjadi sangat vital karena sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” katanya.

Dede menekankan laporan yang dibacakan oleh Gubernur Banten bukan hanya berbentuk laporan keuangan sebagaimana disampaikan Gubernur Banten, tetapi juga berupa laporan realisasi kinerja dimana masyarakat dapat melihat dan menilai sejauh mana kinerja Gubernur.

Baca Juga:  Dewan Gerindra Ini Dorong Pemprov Banten Percepat Pengoperasian RSUD Cilograng

“Dengan adanya perubahan Perda tentang pengelolaan keuangan ini dapat meningkatkan kinerja pemerintah Banten baik dalam hal pengelolaan keuangan maupun dampak dari pengelolaan keuangan itu sendiri yaitu tepat sasarannya pembangunan Banten,” ucapnya.

Dengan pola pengelolaan keuangan yang baik dan benar, lanjut Dede, fraksi PAN berkeyakinan pembangunan di Banten akan lebih cepat, karena tolak ukur dari penggunaan anggaran yang sudah direncanakan sudah jelas baik input, proses, output, impact maupun benefitnya.

Baca Juga:  HUT Kabupaten Serang ke-497, Diskominfosatik Launching Aplikasi Serang Tatu

“Jadi jangan sampai dengan Perda yang baru ini nanti, output yang dihasilkannya tidak lebih baik dari sebelumnya,” tegasnya.

Fraksi PAN memahami terhadap perubahan perda nomor 7 tahun 2006 tentang pokok-pokok keuangan daerah yang mengacu pada peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, menyusul keluarnya peraturan pemerintah yang baru yaitu nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

“Oleh karena itu kami mengingatkan kepada gubernur bahwa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Gubernur bertanggungjawab terhadap perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah sebagaimana diamanatkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019,” jelasnya. (Al/Red)