Evaluasi MoU Terkait Penanganan Sampah Pandeglang dan Tangsel, Ini Kata Wagub Banten Dimyati Natakusumah

oleh -49 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah meminta kepada Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menghentikan dan membatalkan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama terkait penanganan sampah.

“Saya pelajari dan saya kaji, bahkan saya telah memanggil Wakil Walikota Tangerang Selatan dan Bupati Pandeglang terkait hal tersebut,” ungkap Dimyati Natakusumah kepada wartawan pada Minggu, 31 Juli 2025.

Selanjutnya, Dimyati meminta MoU antara Pemkab Pandeglang dan Pemkot Tangsel terkait pengelolaan sampah untuk dapat dibatalkan.

“Saya tidak mau ada pembuangan sampah sebelum lokasi itu dibenahi dulu dan aspirasi masyarakat bagaimana. Kalau aspirasi masyarakat meminta tidak mau dengan itu, ya jangan dilakukan,” katanya.

Dimyati juga menuturkan, dirinya telah mengecek langsung kondisi dari TPA Bangkonol dan mendapatkan sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Baca Juga:  Rapim Perangkat Daerah, Gubernur Banten Andra Soni: Untuk Saling Mengkoneksikan Program

“Sekarang saya bukan lagi menghimbau, ini instruksi batalkan MoU itu. Jadi MoU antara Tangerang Selatan dan Kabupaten Pandeglang,” imbuhnya.

Selain itu, Dimyati juga menyarankan Pemkot Tangerang Selatan untuk dapat mencari lokasi lain dan tidak melanjutkan pembuangan sampah me TPA Bangkonol. Lantaran situasi dan kondisi TPA Bangkonol belum siap.

“Jadi saya minta batalkan MoU dan tolong Tangsel kelola sendiri (sampahnya, red)  cari ruang yang mana bisa bekerja sama. Rencananya juga dengan Bogor, silakan dengan Bogor, tapi dengan Pandeglang karena rentang kendalinya terlalu jauh, dan kesiapan Pandeglang belum siap. Jadi batalkan,” pungkasnya.(js)