Empat Pelaku Ganjal ATM Ditangkap Polisi Saat Beraksi

oleh -162 Dilihat
oleh

LEBAK, PILARBANTEN.COM – Polsek Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, meringkus empat pelaku ganjal mesin ATM saat beraksi menipu korbannya yang seorang perempuan berusia 40 tahun. Pelaku berinisial SE (34), warga Lampung yang sehari-hari bekerja sebagai supir. Kemudian pelaku kedua berinisial CG (38), warga Cimone, Tangerang. Pelaku ketiga berinisial T (41), warga Karawaci, Tangerang. Terakhir, berinisial W (20) warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Keempatnya ditangkap saat melakukan aksi kejahatannya di mesin ATM BRI yang berlokasi di SPBU Rumbut, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

“Para pelaku ditangkap saat sedang melancarkan aksinya mengganjal mesin ATM. Mereka memang sudah kami pantau sejak lama,” kata Kapolsek Cibadak, Iptu Indik Rusmono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu (18/03/2020).

Baca Juga:  Sinergi Pemkab Serang dan Kejaksaan Semakin Kuat

Sebelum ditangkap, pelaku SE sedang memperdaya korbannya seorang wanita berusia 40 tahun. Dimana, pelaku SE masuk ke dalam ruangan mesin ATM kemudian mengganjalnya dengan tusuk gigi. Pelaku keluar dan menunggu korbannya bersama rekan-rekannya yang lain.

Korban pun datang, dia memasukkan kartu ATM nya ke dalam mesin, namun tidak bisa digunakan. Kemudian masuk pelaku SE masuk ke dalam ruangan mesin ATM seolah-olah akan melakukan transaksi, yang kemudian berupaya menolong korban.

Baca Juga:  Tak Terima Diputusin, Mahasiswa Asal Pandeglang Sebar Video Mesum Mantan Pacar

SE mengaku ada temannya diluar yang bisa membantu mengembalikkan kartu ATM yang seolah-olah tertelan itu. SE pun memanggil rekannya yang menunggu diluar, berinisial T. Pelaku T beradegan seolah-olah bisa mengambil kartu ATM korban.

“Pelaku SE pura-pura keluar dan kemudian masuk pelaku lain berinisial T untuk mencari tahu nomo PIN korban tersebut,” terangnya.

Baca Juga:  Eks General PLN Medang Diperiksa Soal Korupsi Proyek Pembangunan Transmisi Gardu Induk

Melihat gelagat pelaku sudah beraksi, pihak kepolisian yang sudah membuntuti para pelaku kemudian menyergap nya. Dimana, dua pelaku ditangkap saat berada di dalam ruangan mesin ATM, yakni SE dan T. Kemudian dua lainnya yang mengawasi sekitar lokasi, CG dan W, juga ikut ditangkap.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 junto 53 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan perusakan, hukuman maksima tujuh tahun kurungan penjara,” jelasnya. (Anwar/Teguh)