Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
Saksi yang diperiksa yaitu, EY selaku Wakil Gubernur Sumatera Selatan Periode 2008 – 2013, diperiksa terkait Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengawas PD. PDE Sumsel, H. AM, SE. M.Si. selaku Kepala BPKAD Provinsi Sumatera Selatan, diperiksa tekait penerimaan pendapatan daerah Pemerinah Provinsi Sumatera Selatan dari hasil kerjasama PD. PDE Sumsel dengan PT. DKLN yang membentuk perusahaan patungan PT.PDPDE Gas.
“Lalu IW selaku Direktur PT. Mulya Tara Mandiri, diperiksa penerimaan fee dari PT. PDPDE Gas,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (25/6/2021).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” katanya.(Red).