Duh, Ayah di Serang Setubuhi Anak Tiri Masih di Bawah Umur Hingga Hamil

oleh -152 Dilihat
oleh

Serang, – Seorang ayah berinisial AKM (45) di Kabupaten Serang, Banten tega menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil. Aksi bejat pelaku dilakukan terhadap korban sejak satu tahun yang lalu.

Akibat perbuatannya, pelaku dilaporkan ke Unit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Serang pada Senin (3/8/2020) kemarin. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Serang AKP Arief Nazarudin menjelaskan, kendati perlakukan bejat terhadap anak tirinya itu telah berlangsung selama satu tahun, namun, kasus tersebut baru terungkap setelah pencabulan yang terakhir dua hari sebelum korban melahirkan. Korban menutupi aksi bejat sang ayah lantaran diancam.

“Lalu kejadian terakhirnya pada tanggal 01 Agustus 2020 sekira jam 20.00 WIB di dalam kamar pelaku menyetubuhi korban. korban disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku hingga hamil dan melahirkan anak perempuan,” kata Arief saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020).

Berdasarkan keterangan korban, awal mula kejadian tersebut pada 2019 tahun lalu, korban diajak pergi membeli baso oleh pelaku ditengah perjalanan pelaku malah mengajak ke pinggir kali sesampainya di pinggir kali korban langsung di setubuhi oleh pelaku, setelah di setubuhi oleh pelaku korban baru dibelikan baso oleh pelaku.

Pengakuan AKM, dia tega menyetubuhi anak tirinya sendiri lantaran terpicu nafsu saat melihat korban.

“Modusnya tersangka mengajak korban bersetubuh dengan cara mengiming-imingi untuk diberikan uang dan berjanji akan memberikan bekal jajan kepada korban,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggr pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Anwar/Teguh)