Dugaan Pengaturan Pemenang Lelang Proyek Tiga Rumah Sakit di Banten Menguat

oleh -226 Dilihat
oleh

SERANG- Dugaan pengaturan pemenang lelang tiga proyek di Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten menguat. Koalisi Banten Masyarakat Peduli Pembangunan dan Anti Korupsi (MAPPAK) menyebut proses lelang proyek pembangunan rumah sakit baru di Provinsi Banten telah dikunci sejak awal.

Ketiga rumah sakit itu yakni RSUD Labuan senilai RSUD Rp66 miliar Cilograng Rp72 miliar dan RSKO Banten Rp26 miliar. Dari ratusan peserta lelang, Masing-masing hanya satu peserta lelang yang mengajukan penawaran.

“Untuk lelang pembangunan gedung RSUD Labuan hanya satu peserta dalam penawaran tidak ada peserta lain yang menawar,” ujar Ketua MAPPAK Amrul melalui keterangan tertulisnya. Rabu (26/1/2022).


Ketiadaan perusahaan yang menawar itu menjadi indikasi kecurangan pada proses lelang RSUD Labuan tersebut. Selain itu, pada proses lelang RSUD Cilograng juga diduga sudah ditentukan siapa pemenangnya.
Sehingga, MAPPAK menyebut bahwa ada dugaan persyaratan mengunci agar yang hanya dimiliki pemenang lelang. Sehingga hilangnya kesempatan penyedia lain untuk berkompetisi.


“Dalam persyaratan rekening koran mundur kebelakang misalkan dari April – September 2021 sedangkan mulai tender sampai dengan pelaksanaan perkiraan Bulan Februari-Maret 2022,” ucap Amrul.


Tak hanya itu, Amrul menduga adanya pembiaran walaupun ada kesalahan dokumen DLK. Kesalahan seperti adanya surat pernyataan ditujukan untuk RSUD Cilograng, namun tender untuk RSUD Labuan dan RSJKO. Lalu, tidak ada kesesuaian antara Nilai HPS sebagaimana dalam intruksi Kepada peserta.


“Semoga tidak sampai melabrak Perpres Nomor 12 tahun 2021 dengan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan hampir sama dengan HPS yang tertuang dalam IKP,” kata dia.


Amrul bahkan mengendus adanya persengkongkolan para peserta lelang untuk mamasukan penawaran dengan nilai penawaran mendekati HPS dan/atau hampir sama.


Atas dugaan tersebut, MAPPAK Banten sudah meminta Kejati Banten, BPK RI Banten dan Inspektorat untuk mencegah terjadinya pelanggaran.
“Kejaksaan Agung dan KPK RI untuk melakukan pengecekan ulang terhadap lelang tersebut,” tandas Amrul.


Kabar pengaturan lelang dan monopoli itu sudah terendus sejak lama. Lagi lagi oknum pengusaha berinisial ES disebut-sebut bermain dalam tiga proyek bernilai total ratusan miliar tersebut.


ES diduga menggandeng anak perusahaan BUMN PP Urban dan perusahaan swasta PT HCM sebagai bendera untuk memenangkan proyek RSUD Cilograng dan Labuan.


Desain pengaturan lelang itu dimulai sejak awal melalui dokumen lelang. Yakni dengan mencantumkan perusahaan peserta tender harus memiliki ahli Building Information Modeling (BIM) yang mengantongi sertifikat pelatihan REVIT atau TEKLA.


Desain pengaturan lelang itu memang tidak terlihat muncul dalam persyaratan tender bagi para peserta. Namun, spesifikasi teknis berupa tenaga ahli itu muncul dalam dokumen spesifikasi teknis dan model dokumen pemilihan. Tenaga ahli BIM harus dimiliki oleh peserta tender sebagai syarat untuk mengerjakan lelang. Tidak heran dua perusahaan tersebut akhirnya oleh Pokja ULP dinyatakan sebagai pemenang lelang.


Menanggapi adanya dugaan tersebut, dr Sulestriorini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten ketiga proyek pembangunan rumah sakit belum merespon upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. Pesan whatsapp maupin telepon ke nomor ponselnya tidak dijawab.