SERANG, PILARBANTEN.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten memeriksa tiga anggota DPRD Kota Cilegon pada Selasa, 24 Juni 2025.
Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan permintaan jatah skrap atau limbah besi dari perusahaan tertentu.
Ketiga anggota legislatif yang dipanggil penyidik tersebut diketahui berinisial FMR dari Partai Demokrat, BR dari Partai Amanat Nasional (PAN), dan AR dari Partai Golkar.
Saat dikonfirmasi awak media usai pemeriksaan, BR enggan memberikan keterangan. Ia hanya menyarankan wartawan untuk menghubungi rekannya.
“Ke teman saya saja yang di dalam,” singkat BR.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengaku belum mendapatkan informasi detail terkait pemeriksaan tersebut.
“Saya belum tahu, saya cek dulu ya,” ujar Didik saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan status tersangka terhadap ketiga anggota dewan tersebut, Didik enggan berspekulasi.
Ia menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Saat ini masih rangkaian penyelidikan. Kita tunggu saja hasilnya,” tutupnya.
Kasus dugaan permintaan jatah skrap ini sebelumnya mencuat setelah muncul video dan dokumen notulensi yang menyebutkan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk oknum anggota DPRD, dalam pembicaraan mengenai distribusi limbah besi milik perusahaan.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan wakil rakyat yang seharusnya menjadi pengawas, bukan bagian dari persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang.(Ald/Red)