Dua WNA Pemilik 787 KG Sabu di Serang Divonis Mati

oleh -127 Dilihat
oleh

Serang, – Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman mati kepada dua Warga Negara Asing ( WNA) asal Pakistan dan Yaman, Bashir Ahmed bin Muhammad Umear dan Adel bin Saeed Yaslam Awadhi, Rabu (24/2/2021).

Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 787 kilogram di Jalan Raya Takari Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan primer dari jaksa penuntut umum. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Bashir dan terdakwa 2 Adel dengan pidana mati,” kata mejelis hakim kepada kedua terdakwa.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU yang dibacakan. Atep mengungkapkan sebelum menjatuhkan tuntutan itu ada beberapa pertimbangan jaksa yaitu hal yang memberatkan dan hal yang meringakan.

Baca Juga:  Diciduk Ditresnarkoba Polda Banten, Pengedar Narkotika Jenis Sabu Berujung di Jeruji Besi

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan Narkotika, perbuatan terdakwa membahayakan masyarakat dan dapat merusak generasi muda di Indonesia.

“Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa belum memberikan keputusan atas vonis yersebut. Keduanya diberi waktu 1 minggu untuk menyatakan keputusan terima atau banding.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, pada Februari 2020 Bashir dan Adel tiba di Indonesia, kemudian terdakwa menginap di apartemen NIffaro Park Tower Eboni lantai 10 unit 8 yang terletak di Pejaten Timur kecamatan Pasar Minggu Kota Jakarta Timur. Setelah 10 hari kemudian Bashir dihubungi temannya yaitu Satar (DPO asal Iran) untuk mengambil narkoba di Tanjung Lesung.

Baca Juga:  Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah Gagal Dikirim Ke Vietnam

Bashir yang tidak bisa berbahasa Indonesia kemudian meminta Adel untuk membantunya. Pada April 2020, dengan bantuan GPS, Bashar dan Adel menuju Tanjung Lesung dengan menggunakan mobil Avanza Silver No Pol. B-1439-URJ.

Namun sebelum tiba di lokasi, Adel mencari sewa tempat untuk bisa menyimpan Sabu di daerah Serang, Banten selama 1 tahun dengan harga Rp15 juta per tahun. Setelah mendapatkan tempat, Bashir dan Adel langsung ke Tanjung Lesung untuk mengambil narkoba tersebut.

Disana, sebuah speedboat yang ditumpangi 4 warga Iran sudah ada dipinggir pantai. Selanjutnya 4 orang tersebut menurunkan karung sebanyak 16 karung dan memasukannya ke dalam mobil. Belasan karung berisi sabu itu kemudian disimpan dalam Ruko di Kampung Kepandaian Got RT 02 RW 07 Jl. Takari, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dua hari kemudian Bashir dan Adel membuka isi karung dan isinya adalah sabu dan jumlahnya sekitar 430 bungkus dibungkus kotak putih, masing-masing seberat 1 kilogram. Kemudian, sabu tersebut akan dikemas dengan menggunakan kardus.

Baca Juga:  Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Korupsi di Perum Perindo

Pada 22 Mei 2020 saat keduanya di dalam ruko, anggota Bareskrim Mabes Polri menangkap keduanya. Ketika dilakukan penggeledahaan dalam Ruko, ditemukan 30 kardus disimpan dalam 736 plastik dengan berat 786.795 gram.

Setelah itu dilakukan pengembangan ke Apartemen Nifarro Jakarta Selatan. Disana polisi kembali menemukan 1 buah kardus berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 10.315 Gram, yang disimpan dalam 10 Plastik, sehingga barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu yang di simpan para terdakwa dalam dua tempat yaitu di Ruko Jl Takari Serang dan Apartement Niffaro Jakarta selatan berjumlah 31 Kardus atau sebanyak 746 Plastik.(Anwar/Red)