SERANG, PILARBANTEN.COM –
Bupati Serang Ratu Rachmatuzakyah beserta jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang para alim ulama, kiyai, tokoh masyarakat, pemuda dan organisasi masyarakat (ormas) islam menggelar Pengajian Muhasabah dan Doa Bersama di Teras Pendopo Bupati pada Rabu, 24 Desember 2025 sore.
Do’a bersama bertemakan untuk ’Mengokohkan Spiritual melalui Muhasabah dan Do’a Bersama akhir tahun sebagai Fondasi pembangunan Daerah dan Ikhtiar Mewujudkan Serang Bahagia’. Bertindak sebagai pemimpin Istigohsay dan Do’a bersama, KH. Mansyur Muhidin dan Penceramah KH Muchtar Fatawi Al Hafizh.
”Hari ini dalam rangka menyambut pergantian tahun, kita mengundang semua elemen masyarakat, alim ulama, para kiyai, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, ormas Islam dan yang lainnya,”ujarnya kepada wartawan usai kegiatan.
Tujuan istighosah doa bersama tak lain, kata Ratu Zakiyah, berharap agar terhindar dari berbagai bencana dan malapetaka baik di Kabupaten Serang, Provinsi Banten dan Indonesia pada umumnya. ”Selanjutnya tentu kita memperkuat ukhuwah islamiyah di antara kita,”ucapnya.
Disisi lain, pada momen Libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru Tahun 2025-2026, Ratu Zakiyah menegaskan kembali, agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Serang untuk tidak meninggalkan tempat atau cuti kerja.
”Itu sebenarnya untuk penekanan dilarang cuti, saya sudah membuat surat edaran dua minggu lalu untuk pejabat Pemkab Serang tidak boleh meninggalkan tempat dalam masa kesiap siagaan nataru,”tegasnya.
Mengingat, kata Ratu Zakiyah didampingi Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas dan Sekretaris Daerah (Sekda), Zaldi Dhuhana saat ini kondisi cuaca sekarang masih fluktuatif. ”Maka kita semua harus standby untuk mitigasi resiko, dan semoga kedepan tidak ada apa-apa di wilayah Kabupaten Serang,”ucapnya.
Yang pasti harapan besarnya, tambah Ratu Zakiyah, semoga semua pihak terutama aparat Pemerintah Kabupaten Serang bisa mengikuti aturan atau instruksi yang sudah disampaikan melalui surat edarkan. ”Ini (harus) bisa di ikuti oleh (Pejabat atau ASN) seluruhnya,”tandasnya.
Sekadar diketahui, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerbtikan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2025 tentang pengaturan pelayanan publik selama libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, yang ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2025. SE ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Serang.
Surat edaran dalam rangka menjamin kelancaran pelayanan publik, menjaga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, serta memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang optimal selama periode Libur Natal Tahun 2025 sampai dengan Tahun Baru 2026.
Pada poin kesatu, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Serang dan para Camat se-Kabupaten Serang dilarang melakukan perjalanan ke luar kota yang berada di luar Provinsi Banten selama periode libur Natal Tahun 2025 sampai dengan Tahun Baru 2026, kecuali untuk keperluan dinas yang sangat mendesak dan mendapatkan izin langsung dari Bupati.
Turut hadir pada do’a bersama Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, para kepala OPD, dan pejabat eselon 3 di lingkungan Pemkab Serang.(js)








