Ditutup Asam Jawa, Penyelundupan 50 Kg Ganja Dikendalikan Napi

oleh -97 Dilihat
oleh

KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kilogram ganja berasal dari Aceh yang dikendalikan oleh warga binaan salah satu Lapas di Banten

Dua kurir ganja berinisial MM (38) warga Jakarta Timur dan BA (23) warga Bekasi dibekuk di kantor agen perjalanan bus di Jalan Jendral Sudirman, Kota Tangerang.
“Dua kurir ini diamankan saat akan mengambil barang (ganja) di agen perjalanan bus di Kota Tangerang pada hari Selasa 18 Februari kemarin,” kata Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana saat ekspose di kantornya, Jumat (21/2/2020).
Berdasarkan pengakuan kedua kurir, ganja seberat 50 kilogram dipesan oleh dua warga binaan yang sedang menjalani hukuman di salah satu Lapas di Banten berinisial MF (36) dan ND (29) yang juga tersangkut kasus narkotika. BNN masih akan melakukan pengembangan untuk menangkap pengirim barang di Aceh.
“2 tersangka kurir diperintahkan oleh warga binaan dengan menggunakan alat komunikasi. Rencananya ganja akan dibawa dan diedarkan di wilayah Banten dan Jakarta,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, terungkapnya peredaran gelap narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram itu berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket ganja dari Aceh ke wilayah Banten dan Jakarta. Untuk mengkelabui petugas pelaku tutup ganja dengan buah adam jawa.
“Paket 50 ganja dibawa menggunakan empat keranjang ditutup dengan buah asam jawa, dan dibawa menggunakan bus,” katanya.
Dari pengungkapan ganja seberat 50 kilogram dapat menyelamatkan dua juta generasi penerus bangsa. Akibat perbuatanya para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 rahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati. (Anwar/Teguh)