Disdukcapil Serang: Banyak Warga Masih Nikah Siri, Akta Perkawinan Diabaikan

oleh
oleh

SERANG,PILARBANTEN.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mengungkapkan bahwa masih banyak warga yang belum mencatatkan pernikahannya secara resmi ke instansi pemerintah.

 

Kondisi ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya akta perkawinan dan perceraian sebagai dokumen legal negara.

 

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnery Poetri, menyampaikan pihaknya kini tengah gencar melakukan sosialisasi terkait pentingnya pencatatan perkawinan dan perceraian.

 

“Kami melihat masih banyak masyarakat yang belum mencatatkan perkawinannya, padahal ini sangat penting. Akta perkawinan adalah bukti legalitas yang diakui negara dan berimplikasi pada hak dan kewajiban sebagai warga negara,” ujar Warnery saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/7/2025).

 

Baca Juga:  96 Tahun Sumpah Pemuda, Pj. Gubernur Banten Al Muktabar: Pemuda Pemilik Masa Depan

Ia menegaskan bahwa tanpa pencatatan resmi, suatu perkawinan belum dianggap sah secara hukum negara. Hal ini tentu berdampak pada perlindungan hukum bagi istri dan anak, terutama dalam hal keperdataan.

 

“Kalau perkawinan belum tercatat, berarti secara hukum belum legal. Ini sangat berisiko, terutama bagi perempuan dan anak,” jelasnya.

 

Terkait data pencatatan perkawinan di Kabupaten Serang, Warnery menyebut jumlahnya sangat minim jika dibandingkan dengan jumlah penduduk yang mencapai sekitar 1,7 juta jiwa.

Baca Juga:  Resmi! Mulai 2026 RKUD Pandeglang Dikelola Bank Banten

 

Ia menduga masih banyak masyarakat yang memilih jalur nikah siri atau tidak melaporkan pernikahan ke negara.

 

“Dalam satu minggu kadang hanya dua atau tiga orang yang mendaftarkan pernikahan. Jumlah ini tentu sangat tidak sebanding. Banyak masyarakat yang menikah secara agama saja, seperti nikah siri, yang tidak tercatat di sistem kami,” ujarnya.

 

Menurutnya, fenomena tersebut tidak hanya terjadi di kalangan umat Muslim, namun juga pada warga non-Muslim yang belum mencatatkan pernikahannya di Disdukcapil.

Baca Juga:  Wagub Dimyati Apresiasi Peran Irna Center dalam Pemberdayaan Perempuan dan Anak

 

“Baik Muslim maupun non-Muslim, ternyata masih banyak yang perkawinannya belum tercatat. Akibatnya, anak-anak yang lahir tidak memiliki akta kelahiran yang sah, dan istri pun tidak bisa menuntut hak-haknya seperti harta gono-gini,” terang Warnery.

 

Ia menambahkan, pencatatan perkawinan bukan semata administrasi, tetapi bagian penting dari perlindungan hukum terhadap keluarga.

 

“Melalui akta perkawinan, anak bisa mendapatkan hak-hak perdatanya, termasuk hak waris. Sosialisasi ini kami dorong untuk memastikan masyarakat memahami pentingnya legalitas dalam pernikahan,” pungkasnya.(Ald/Red)