Darurat Sampah! Bupati Serang Ajak Desa Kelola Mandiri di World Clean Up Day 2025

oleh -127 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM – Peringatan World Clean Up Day 2025 digelar di Desa Teluk Terate, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Kegiatan nasional itu dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Hanif Pasiol Nurafiq, Gubernur Banten Andra Soni, serta Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.

Aksi bersih-bersih sampah dilakukan secara gotong royong sebagai wujud sinergi lintas daerah dalam menghadapi darurat sampah yang kian mendesak.

Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan wilayahnya masih berstatus darurat sampah.
“Pemkab Serang sudah menerbitkan surat edaran kepada camat dan kepala desa agar mengelola sampah masing-masing. Karena sampai saat ini Kabupaten Serang belum memiliki TPA,” ujarnya.

Baca Juga:  Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Gubernur Banten Andra Soni: Pemprov Banten Akan Bantu Perbaikan Jalan Kota Serang dan Normalisasi Hilir DAS Cibanten

Ia menjelaskan, rencana kerja sama dengan Kabupaten Padang Raya sempat dijajaki, namun terhambat kendala teknis.
“Karena itu setiap desa harus mengelola sampahnya sendiri agar tidak menumpuk di jalan raya atau tempat umum,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri KLH Hanif Pasiol Nurafiq menekankan bahwa World Clean Up Day adalah gerakan global yang dipelopori PBB sejak 18 tahun lalu.
“Gerakan ini hanya simbol. Yang lebih penting adalah langkah konkret penanganan sampah secara nasional,” ucapnya.

Baca Juga:  Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H Bahas Hasil Survei Lokasi Rencana Dapur SPPG

Hanif menegaskan penanganan sampah tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah pusat.
“Penanganan harus terintegrasi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dunia usaha, masyarakat, media, hingga akademisi. Tanpa dukungan media, kampanye ini tidak akan menyebar luas,” katanya.

Ia juga menyinggung target Presiden menyelesaikan persoalan sampah pada 2029.
“Kita hanya punya waktu empat tahun. Solusi seperti PSEL (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) bisa membantu, tetapi biayanya mahal dan kapasitasnya terbatas. Karena itu kuncinya ada di pemilahan sampah sejak dari hulu,” jelasnya.

Terkait keberadaan TPS liar, Hanif mengingatkan regulasi sudah tegas.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 dan UU Nomor 32 Tahun 2009 sudah mengatur sanksi. Tinggal keberanian menegakkannya. Kabupaten/kota yang masih ada TPS liar jelas tidak bisa meraih Adipura,” tegasnya.

Baca Juga:  Pj Gubernur A Damenta Terima Kunjungan Ketua Pengadilan Tinggi Banten

Menutup sambutannya, Hanif mengajak seluruh kepala daerah untuk memperkuat kolaborasi.
“Metode apa pun akan kita dorong, mulai dari pengelolaan mandiri, kerja sama antar daerah, hingga inovasi teknologi. Yang penting, kita bersatu mencapai target 2029,” pungkasnya.(Ald/Red)