Serang, Pilarbanten.com — Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah meraih penghargaan dari Direktorat Jendral (Ditjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Penghargaan di serahkan oleh Direktur Jendral (Dirjen) Badilag Aco Nur di Aula Tubagus Suwandi Setda Kabupaten Serang pada Kamis, 7 April 2022.
Dirjen Badilag Aco Nur mengapresiasi atas program isbat nikah terpadu yang dicanangkan oleh Bupati Serang sejak tahun 2018. Bahkan program tersebut akan dijadikan percontohan secara nasional. “Mahkamah Agung memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Ibu Bupati Serang yang sudah melaksanakan program isbat nikah,”ujarnya.
Aco Nur mengatakan, program isbat nikah merupakan kehadiran Negara untuk memberikan status hukum warga yang membutuhkan dimanapun mereka berada baik dalam dan luar negeri. Dia berharap dalam pelaksanaan isbat nikah Pemda Kabupaten Serang di beri kemudahan dan kelancaran dalam melayani masyarakat untuk memberikan status hukum pernikahannnya.
“Apabila masyarakat kita tidak memiliki status hukum maka hak-hak dari negara pun tidak di terimanya. Hak anak-anak untuk sekolah dan perempuan tidak mendapatkan kekuatan atau perlindungan hukum yang kuat kalau suami meninggalkannya,”terangnya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan penghargaan dari Mahkamah Agung yang disampaikan oleh Dirjen Peradilan Agama terkait dengan program isbat nikah oleh Pemda Kabupaten Serang bersama-sama dengan Kementrian Agama (Kemenag) Pengadilan Agama (PA), Kantor Urusan Agama (KUA) dan para camat serta kepala desa.
“Alhamdulillah Isbat Nikah di Kabupaten Serang memang targetnya kita di empat tahun ini 8.000 pasangan suami istri, kita baru mencapai 5.400, karena kuota di kecamatan 70 orang pertahun ada yang tidak terserap semua,”ujarnya.
Guna mencapai target, Tatu memastikan akan terus meningkatkan kembali sosialisasi melalui para camat dan kepala desa kepada masyarakatnya. Mengingat, sampai saat ini program isbat nikah masih terus dilaksanakan sampai selesai. “Karena dokumen pernikahan ini adalah dokumen yang sangat penting, ini juga bentuk dari perlindungan untuk kaum perempuan dan anak,”katanya.
Sebagaimana diketahui, jika seorang perempuan menikah tidak secara legal menurut negara mereka lemah posisinya, kemudian anak-anak juga yang orangtuanya tidak memiliki surat nikah akan kesulitan untuk mengurus segala sesuatunya.
“Karena anak harus sekolah dan kebutuhan lainnya yang terkait dengan akta surat nikah ini. Jadi Alhamdulillah kami jajaran pemda sudah bisa membantu masyarakat kurang lebih 5.400 (pasangan suami), tadi pak dirjen menyampaikan bahwa program ini akan dijadikan contoh untuk skala nasional,”terang Tatu.
Pada kesempatan tersebut, juga di rangkaikan penandatanganan nota kesepahaman yaitu untuk pemenuhan hak anak dan perempuan paska perceraian khusus ASN (Aparatus Sipil Negara). Hal itu untuk mengantisipasi ketika ASN ke Pengadilan Agama untuk bercerai nasib anaknya harus dipastikan aman, aman itu secara kebutuhan fisik dan non fisik.
“Mereka butuh makan, mereka butuh sekolah, nah itu untuk anak-anak ASN pasca perceraian ini nanti akan di urus dan jamin oleh pemerintah. Misalnya dari gaji orangtuanya, supaya hak anak ini diterima. Jangan orang tuanya sudah bercerai anaknya tidak ada yang mengurus, tidak ada yang bertanggungjawab, karena anak-anak kan masa depan kita,”ungkap Tatu.
Turut hadir Kepala Pengadilan Agama Serang, Jubaedah, Unsur Forkpimda, Wakil Ketua DPRD Tati Sumiyati, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Sekretaris Daerah Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Asda I Nanang Supriatna, para Kepala OPD terkait, dan para camat se Kabupaten Serang.(js)