BPKAD Provinsi Banten Gelar Rekonsiliasi Aset dan Persediaan Triwulan III Tahun 2025 Secara Virtual

oleh -17 Dilihat
oleh

SERANG, PILARBANTEN.COM –  — Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten melalui Sub Bidang Penatausahaan dan Pelaporan Barang Milik Daerah (BMD) menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Aset dan Persediaan Triwulan III Tahun 2025 pada 23 Oktober 2025.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Pengurus Barang Pengguna, Pengurus Barang Pembantu OPD, serta Pembantu Pengurus Barang Unit Sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Pelaksanaan rekonsiliasi dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting dan dibuka secara resmi oleh Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si. Dalam sambutannya, Rina menekankan pentingnya ketertiban administrasi serta akurasi data aset dan persediaan untuk mendukung penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah yang akuntabel dan transparan.

Baca Juga:  Bupati Serang Ratu Zakiyah Terima Penghargaan BAZNAS Awards 2025

Rina juga mengapresiasi komitmen seluruh OPD dalam menjaga kualitas data aset dan persediaan yang dikelola. “Sinergi antara pengurus barang di setiap OPD dengan BPKAD menjadi kunci utama agar laporan keuangan kita tersaji sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si. dalam arahannya menyampaikan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian peserta. Di antaranya, pencatatan aset dilakukan dengan membandingkan LRA Belanja Modal dari aplikasi KUARTA dengan total inputan pada aplikasi ATISISBADA, serta untuk barang persediaan dibandingkan antara realisasi belanja barang persediaan pada aplikasi Kuarta dengan inputan masing-masing OPD di aplikasi SIAP.

Baca Juga:  Pj Gubernur A Damenta: Pemprov Banten Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi Ombudsman Banten

Rahmat juga menegaskan agar setiap hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara (BA) yang disampaikan kepada BPKAD sesuai hasil verifikasi. “Apabila terdapat perubahan pencatatan, agar disampaikan saat pelaksanaan rekonsiliasi dengan melampirkan seluruh dokumen sumber yang diperlukan,” jelasnya.

Selain itu, ia meminta seluruh OPD untuk melaporkan dokumen sumber atas hibah, progres inventarisasi tahun 2024–2025, serta pembaruan data tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tahun 2024. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan aset daerah secara tertib dan sesuai regulasi.

Baca Juga:  Puncak HPN 2025, Kepala BPKAD Provinsi Banten Dapat Penghargaan

Dalam kegiatan tersebut, Kasubid Penatausahaan dan Pelaporan BMD BPKAD Provinsi Banten, Ande Ruchiyat, SE., MM., turut menjadi narasumber dengan memaparkan aspek teknis pelaksanaan rekonsiliasi. Ia menjelaskan tata cara penginputan, penyesuaian data aset dan persediaan, serta sinkronisasi antar aplikasi yang digunakan oleh OPD dan BPKAD. Kegiatan berjalan interaktif dengan sesi tanya jawab dan diskusi antara peserta dan narasumber.(guh)