Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang mengadakan rapat koordinasi untuk mempercepat realisasi penerbitan sertifikat tanah milik Pemerintah Provinsi Banten, Kamis , 12 Desember 2024
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Arinaldi, S.SIT., SH., MM, bersama Plt. Kabid Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, Rahmat Pujatmiko, S.Si., M.Si., yang mewakili Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten.
Rapat ini juga dihadiri oleh Koordinator Sertifikat, Ipah Maya SM, serta perangkat OPD terkait.
Dalam rapat tersebut, dibahas perkembangan 26 berkas permohonan penerbitan sertifikat tanah, dengan rincian sebagai berikut:
11 berkas telah berhasil diterbitkan,
11 berkas dalam proses pengukuran,
4 berkas dalam tahap pemberian hak pakai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., menekankan pentingnya percepatan realisasi penerbitan sertifikat tanah untuk memastikan kepastian hukum atas aset pemerintah daerah.
“Kami mengapresiasi sinergi antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Kantor Pertanahan Pandeglang dalam proses ini. Diharapkan langkah percepatan ini dapat memberikan manfaat optimal bagi pengelolaan aset milik daerah,” ungkap Rina Dewiyanti
Aset tanah milik Pemerintah Provinsi Banten yang dikelola mencakup bidang-bidang strategis seperti tanah untuk keperluan pendidikan, Tempat Pelelangan Ikan (TPI), dan ruas jalan.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Banten berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait guna mengoptimalkan pengelolaan aset daerah demi mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Banten.(Adv)