BPKAD Kabupaten Serang Serahkan Permasalahan DBH Yang Mengendap ke BPK

oleh -152 Dilihat
oleh

PILARBANTEN.COM – Penolakan terkait rencana pendepositoan atau dicatat dalam bentuk piutang terhadap Dana Bagi Hasil Pajak (DBHP) Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten yang masih mengendap di Bank Banten terus bertambah. Setelah tiga daerah seperti Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Pandeglang menolak, kini Kabupaten Serang juga menolak tawaran itu.

Tidak hanya menolak, Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang juga akan menyerahkan permasalahan ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengingat dalam waktu dekat pihaknya harus menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.Hal itu dilakukan agar tidak adanya permasalahan di kemudian hari setelah LKPD 2020 kami susun dan laporkan ke BPK. Apapun saran BPK, tentu akan menjadi acuan Pemkab Serang dalam menyusun LKPD 2020.Kepala Bidang (Kabid) Anggaran BPKAD Kabupaten Serang Iman Farid saat dikonfirmasi, Rabu, (20/1/2021) mengatakan, dirinya menolak jika DBH Pemkab Serang untuk bulan Februari 2020 itu dijadikan sebagai deposito atau piutang. Hal itu mengingat banyak persyaratan dan dasar hukum yang menguatkan kebijakan tersebut.“Ya, tidak bisa seenaknya begitu sajalah mendepositokan atau menjadikan piutang. Kami harus mengkaji, mengkonsultasikan ke pimpinan kemudian jika disetujui harus membuat Perda-nya dulu. Jadi panjang prosesnya,” katanya.Iman mengakui pihaknya sempat didatangi oleh perwakilan dari Bank Banten yang menawarkan agar DBHP yang mengendap itu dijadikan deposito atau piutang. Tapi kami tolak, karena kami khawatir uangnya akan kembali hilang seperti yang terjadi pada Kasda Pemprov Banten.“Saya tegaskan pada saat itu, kapan DBHP kami bisa dicairkan. Kami minta kepastian waktunya disertakan dengan hitam di atas putih. Tapi mereka tidak bisa menjawab permintaan kami,” ujarnya.DBHP Pemkab Serang yang mengendap untuk bulan Februari 2020 itu, lanjutnya, sebesar Rp12,7 miliar. Dana itu jika sudah cair, akan kami alokasikan untuk beberapa kegiatan yang belum bisa kami bayarkan sampai saat ini.Iman menegaskan, persoalan ini harus ada audit dari BPK langsung, kenapa DBHP ini belum bisa ditransfer ke Kab dan Kota. Ini kejadiannya hampir di seluruh Kab/Kota di Banten. Jadi BPK harus segera turun tangan ini.“Mungkin secara tersurat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) versi BPKAD Provinsi Banten sudah terbit, tapi secara transaksi seluruh Kab/Kota nyatanya belum menerima,” tutupnya. (Al/Red)

Baca Juga:  Gubernur Minta Sumbangan Pengusaha Atasi Corona