SERANG, PILARBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan pejabat Bank Himbara di Tangerang Banten inisial NHK dalam kasus pembobolan atau penggelapan dana nasabah. Uang yang dibobol nilainya mencapai Rp 8,5 miliar milik nasabah prioritas.
NHK menjabat sebagai Priority Banking Officer (PBO) 1 pada Kantor Cabang Sentra Layanan Prioritas (KC SLP) Bank Himbara Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan dan PBO pada KC Serang yang bertugas melayani nasabah prioritas.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, bahwa dari hasil gelar perkara telah ditetapkan satu orang tersangka inisial NHK. Dia telah menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan transaksi debet internet banking pada rekening nasabah prioritas atas nama AS sehingga menimbulkan kerugian senilai Rp8,5 miliar.
“tersangka NHK melakukan transaksi debet rekening melalui internet banking tersebut tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah atas nama AS,” kata Ricky saat konferensi pers di Kejati Banten, Rabu (18/1/2023).
Setelah ditetapkan tersangka, tersangka NHK akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Serang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.
“Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya,” katanya (Teguh)