Bisnis Banten Berqurban AMB Sarat Konflik Kepentingan

oleh -312 Dilihat
oleh

PILARBANTEN.COM  – Bisnis Banten Berqurban yang dikelola oleh PT Agrobisnis Banten Mandiri atau ABM (Perseroda) diduga kuat sarat akan muatan konflik kepentingan internal direksi yang mempunyai jenis usaha yang sama dan masih tercatat sebagai pengurus aktif, meskipun menjelang akhir tahun ini dilakukan perubahan akte pendiriannya oleh yang bersangkutan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), konflik kepentingan itu jelas sangat tidak diperbolehkan karena itu masuk pada kategori merangkap jabatan. Hal itu tertuang dalam pasal 67 yang menyatakan bahwa anggota direksi dilarang memangku jabatan rengkap, dimana pada poin C disebutkan rangkap jabatan yang tidak dilarang itu jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

Pada poin berikutnya, pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi. Dalam PP itu, hal yang sama juga berlaku bagi jajran komisaris.

Berdasarkan informasi data yang diterima, pada program Banten Berqurban tahun 2023 ini, dari 11 buyer yang ditunjuk, ada dua buyer yang diduga kuat terjadi konflik kepentingan karenasalah satu direksi dan komisaris PT ABM menjadi pengurusnya. Dua buyer itu yakni Jawara Farm dan Bangun Yoga Wibowo.

Jawara Farm berdasarkan profilnya merupakan bagian dari perusahaan PT. Agro Niaga Global yang mendapatkan SK Kemenkumham pada tanggal 30 Oktober 2017 dengan akta yang dibuat Notaris di Kota Serang. Komposisi Pengurus dan Pemegang Saham PT itu yakni Nur Agis Aulia sebagai Direktur Utama, lalu Bangun Yoga Wibowo sebagai Direktur dan Ilham Mustofa sebagai Komisaris.

Selanjutnya, untuk menghapus jejak itu, pada tanggal 22 September 2020 Ilham Mustofa yang sudah diangkat sebagai Direktur Oprasional PT. ABM
Selanjutnya, untuk menghilangkan jejak itu, Ilham diduga kuat mengubah komposisi kepengurusan dan pemegang saham PT. Agro Niaga Global dengan Komposisi terbaru berdasarkan SK Kemenkumham tanggal 29 November 2023, sehingga menjadi Bangun Yoga Wibowo sebagai Komisaris, Eulis Marwati sebagai Direktur serta Suhandi Direktur Utama. Sedangkan untuk Ilham Mustofa dan Nur Agis Aulia dikosongkan. Belakangan diketahui Eulis Marwati.

Pengamat kebijakan publik Ojat Sudrajat mengungkapkan, kecurigaan itu sudah lama ia cium kaitannya dengan praktik perusahaan di dalam perusahaan. Kala itu dirinya mencurigai salah satu direksi dan komisaris PT ABM mempunyai perusahaan yang core bisnisnya sama dengan ABM.

Sehingga itu sangat-sangat memungminkan sekali terjadi konflik kepentingan.
“Berdasarkan informasi yang saya dapatkan, tahun 2023 ini yang bersangkutan diduga melibatkan perusahaan itu untuk bisnis yang dijalani ABM. Ini diduga ada unsur memperkaya diri sendiri atau korporasi akibat perbuatannya.

“Kami dalam waktu dekat akan mendalami permasalahan ini, apakah ada unsur pidana Korupsi, ini tentu akan kita dalami dulu. Kami diskusikan dengan pihak terkait termasuk APH. Meskipun menurut pandangan kami sudah terpenuhi unsur itu,” katanya, Selasa (19/12/2023).

Dosen hukum perundang-undangan Unitirta Serang Lia Sarasta Dewi menambahkan, dalam PP itu memang dijelaskan direksi dan komisaris BUMD tidak boleh mempunyai konflik kepentingan. Akan tetapi, meskipun ada sanksi yang terkatub dalam PP itu, tentunya harus dikembalikan di AD/ART perusahaan terkait, dalam hal ini PT ABM.

“Apakah di AD/ART-nya itu juga mengatur sanksi itu,” katanya.
Akan tetapi, Lia menegaskan, jika yang terjadi adalah mengarah para Tindak Pidana Korupsi berupa dugaan memperkaya diri sendiri atau kelompok itu jelas harus dilakukan tindakan tegas dari pemegang saham dalam hal ini Gubernur Banten. Pj Gubernur AL Muktabar mempunyai hak untuk memanggil jajaran direksi dan komisaris BUMD kapanpun itu.

Korupsi itu kan penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang itu untuk menguntungkan dirinya sendiri atau kelompok. Masalahnya Gubernur tidak bisa memutus seseorang itu korupsi atau tidak, itu ranahnya APH. Jadi jangan sampai Gubernur melakukan kesalhan dengan memberhentikan. Paling yang bisa dilakukan menon aktifkan yang bersangkutan.

“Kecuali yang bersangkutan telah bersalah dan terbukti oleh pengadilan. Menurut saya yang lebih bagus dinonaktifkan. Sehingga gubernurbisa leluasa melakukan penyidikan. Makanya seharusnya Gubernur bisa segera melakukan pemanggilan itu. Agar konfliknya tidak berkepanjangan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2021 PT ABM mengucurkan biaya sebesar Rp1,7 miliar lebih untuk program Banten Berqurban. Program itu tidak dikelola sendiri, melainkan melalui sistem Kerjasama Operasi (KSO) kepada Koperasi Lumbung Ternak Banten (LTB). Berdasarkan informasi yang dihimpun, sampai tahun 2023 ini Koperasi Lumbung Ternak itu masih menyisakan piutang sekitar Rp226 juta.

Hal yang sama juga dilakukan pada tahun 2022, melalui program yang sama PT ABM menggelontorkan biayanya sebesar Rp1,9 miliar lebih kepada tiga Perusahaan untuk program Banten Berqurban, pertama Saung Ternak Terate Farm sebesar Rp1,7 miliar dan sampai tahun 2023 ini masih menyisakan piutang sekitar Rp1,2 miliar. Kemudian Entang Rp103 juta dan masih menyisakan piutang sebesar Rp2 juta lebih, dan yang terakhir Muda Karya Ternak Farm sebesar Rp 130 juta dan menyisakan hutang Rp47,9 juta.

Yang paling terbaru program Banten Berqurban tahun 2023 juga masih menyisakan piutang sebesar Rp1,5 miliar dari total pembiayaan yang diberikan PT ABM sebesar Rp7 miliar kepada enam Perusahaan yakni CV Qurban Kita yang diberikan pembiayaan sebesar Rp748 juta dan Rp1 miliar lebih dengan posisi piutang sudah lunas.

Lalu PT Bintang Lestari Farm yang diberikan modal sebesar Rp2,2 miliar dan masih menyisakan piutang sebesar Rp646 juta lebih. CV Tambak Muda Farm sebesar Rp399 juta dan sudah lunas, CV Jawara Farm Rp701 juta dan sudah lunas. Bangun Yoga Wibowo sebesar Rp519 juta dan masih menyisakan piutang RP300 juta. Kemudian Kempok Ternak Cikeray sebesar Rp388 juta dan sudah lunas. Yang terakhir CV Berkah Bersama Aqiqah yang diberikan modal sebanyak tiga kali, pertama Rp757 juta, kedua Rp438 juta dan ketiga Rp176 juta dan masih menyisakan piutang sebesar Rp614 juta.(al)