Berpotensi Bertambah, Saham Pemkab Serang di BPR Capai 70 Persen

oleh -259 Dilihat
oleh

Pilarbanten.com – Saham mayoritas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang di PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang berpotensi bertambah dari 55 persen menjadi 70 persen. Hal tersebut terjadi bila tawaran pengambil alihan saham BPR dari Bank Bjb sebesar 5,2 persen diterima Pemkab Serang.

 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan hari ini PT BPR Serang menggelar RUPS-LB. Ada dua hal yang dibahas, pertama ada dua komisaris independen yang habis masa jabatannya. “Itu kita bahas dan buat pansel untuk open bidding. Tidak akan terlalu lama sekitar Agustus September selesai,” ujarnya kepada Kabar Banten usai Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) di salah satu hotel di Kota Serang pada Selasa, 23 Juli 2024.

 

Kedua terkait adanya penawaran saham Bjb kepada Pemkab Serang sebagai pemegang saham mayoritas. Pemkab Serang pun akan mempertimbangkan penawaran Bjb tersebut dan akan dibuat tim kajian. “Apakah memang saham Bjb yang akan dilepas ke kita ditawarkan ke kita sejumlah 5,2 persen atau Rp2,4 miliar akan diterima atau tidak, itu nanti melewati kajian appraisal juga apakah memang senilai itu atau ada fluktuasi nilai sahamnya,” katanya.

Baca Juga:  Roadshow LKBA 2024 Selesai, Tim Juri Mulai Lakukan Penilaian

 

Akan dilihat dari kajian itu apakah memungkinkan kondisi saat ini mengambil saham tersebut atau tidak. Walau sebenarnya diterima atau tidak Pemkab Serang tetap menjadi pemegang saham mayoritas BPR. “Tapi kita harus kajian, akan melihat struktur APBD kita juga, maka oleh tim kajian khusus apakah layak untuk diambil atau belum memungkinkan. (Berapa lamanya)  Nanti dilihat lah. Gak terlalu lama,” ucapnya.

Direktur Utama PT BPR Serang Dadi Suryadi mengatakan pansel sebenarnya sudah ada untuk pemilihan direktur kepatuhan. Dengan ada dua komisaris independen habis masa jabatannya maka pansel yang akan melakukan open bidding akan sama.

 

Ada beberapa kriteria sosok yang dapat menjadi direktur kepatuhan maupun komisaris independen. Diantaranya untuk jadi direktur kepatuhan harus punya sertifikat dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) level dua. Sedangkan untuk komisaris tidak ada level yang penting ada sertifikat maka dia sudah memenuhi. “Kalau komisaris ada sertifikat khusus dari BNSP,” ucapnya.

Baca Juga:  Festival Desa Wisata Cikolelet 2024 Ajang Promosi Budaya Menjaga Kearifan Lokal

 

Dadi walau saat ini ada dua komisaris yang habis jabatannya, namun kegiatan di PT BPR tidak akan terganggu. Karena masih ada komisaris utama, namun sesuai regulasi mengharuskan ada dua komisaris independen. “Kalau operasional tidak terganggu. Cuma kita akan mengejar secepat untuk pemenuhan yang kosong direktur kepatuhan dengan komisaris independen itu karena kalau tidak terpenuhi akan berpengaruh ke tata kelola BPR. Ini seharusnya Agustus sudah terisi itu dikembalikan ke pansel mudah mudahan pansel Pemda secepatnya akan melakukan open bidding,” ujarnya.

 

Komisaris independen sendiri diambil dari masyarakat umum, sebab sesuai Permendagri ada komisaris unsur pemerintah satu orang dan independen dua orang. Komisaris independen artinya tidak ada kaitan dengan pemerintah atau pemegang saham.

 

Kemudian terkait penawaran saham BPR milik Bjb kepada Pemkab Serang, posisi saham yang ditawarkan Rp2,4 miliar atau 5,2 persen. Saham itu akan dilihat dulu penawarannya dan akan ditindaklanjuti oleh Pemkab Serang. “Karena selama ini mungkin Bjb baru menawarkan ke Pemkab Serang sebagai pemegang saham pengendali, karena Bjb sahamnya minoritas. Kalau lihat persentase (saham Bjb di BPR) 15 persen, tapi baru setor 5,2 persen sekitar Rp2,4 miliar. Kabupaten Serang sebagai PSP punya 55 persen dan baru setor Rp27 miliar,” ucapnya.

Baca Juga:  Inflasi Provinsi Banten Terkendali di 2,03 Persen

 

Dadi mengatakan nilai yang ditawarkan Bjb Rp2,4 miliar adalah nilai buku, nantinya akan ada appraisal dan dikaji investasi. Nilainya bisa turun dan bisa naik namun diharapkan menurun. “Kemungkinan diambil karena secara regulasi mungkin ada temuan di Bjb, itu ada aturan OJK yang harus sahamnya BPR harus diambil alih,” ujarnya.

Apabila saham BPR milik Bjb diambil alih Pemkab Serang maka sahamnya mayoritas Pemkab jadi 70 persen. Dimana tadinya total yang telah disetor ke BPR Rp27 miliar ditambah saham Bjb Rp2,4 miliar maka nilai yang disetor Pemkab Serang ke BPR menjadi Rp29,4 miliar. “Itu akan jadi pemegang saham pengendali punya Pemkab Serang,” ucapnya.

 

Turut hadir pada RUPS LB tersebut Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Serang Febrianto, dan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Serang Febrian Ripera.(js)