Berhasil Tangani Kasus Kakap, Jaksa Agung Apresiasi Kinerja Bidang Pidsus

oleh -82 Dilihat
oleh

Jakarta – Jaksa Agung Burhanuddin memberikan pengarahan pada Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bidang Tindak Pidana Khusus ke-39 Tahun 2021 dari Ruang Kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta Selatan secara virtual.

Hadir dalam Peringatan HUT Bidang Pidsus ke-39 Tahun 2021 di Aula Gedung Bundar Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus yaitu Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Sekretaris Jaksa Agung Muda dan Sekretaris Badan Diklat, Para Pejabat Eselon II dan Eselon III di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan diikuti secara virtual yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi beserta Asisten Pidana Khusus dan jajaran Pidana Khusus serta Kepala Kejaksaan Negeri dan Kasi Pidana Khusus beserta jajaran, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran Pidsus dari kantor masing-masing.

Mengawali pengarahannya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa tahun ini Bidang Pidsus telah menginjak usia yang ke-39 tahun. Rentang waktu 39 tahun bukanlah waktu yang singkat. Pasang-surut capaian kinerja telah dilalui oleh Bidang Pidsus di seluruh Indonesia, oleh karenanya hal itu diharapkan dapat dijadikan cerminan dan refleksi diri untuk terus meningkatkan prestasi yang telah ditorehkan saat ini maupun dimasa mendatang.

“Pada kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran Bidang Pidsus atas terselenggaranya acara ini, serta mengapresiasi setinggi-tingginya atas capaian dan prestasi yang telah diraih. Dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 beberapa waktu yang lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasi terhadap kinerja positif penanganan perkara yang dilakukan oleh Bidang Pidsus Kejaksaan Agung yang telah berhasil menangani dan mengungkap ribuan kasus korupsi, dan diantaranya merupakan kasus kakap, kasus “Big Fish” seperti kasus Jiwasraya dan Asabri yang kerugian negaranya sangat fantastis sampai puluhan triliun rupiah, dan juga telah memberikan tuntutan maksimal yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para pelakunya,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan di penghujung tahun 2021, Bidang Pidsus kembali membuktikan keberhasilannya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi demi mewujudkan penegakan hukum yang dapat memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum, khususnya dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4952K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang memutus terdakwa Irianto yang diadili di dalam perkara tindak pidana korupsi Impor Tekstil.

“Keberhasilan ini merupakan hasil dari komitmen Bidang Pidsus Kejaksaan Agung dalam membuktikan adanya kerugian perekonomian negara sebagai bentuk terobosan hukum yang harus terus dilakukan, karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kerugian yang dimaksud di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi bukan hanya terkait dengan kerugian keuangan negara saja namun juga kerugian perekonomian negara,” ujar Jaksa Agung.

Untuk itu, Jaksa Agung berharap kepada seluruh Jajaran Bidang Pidsus, khususnya di daerah untuk menjadikan momen bersejarah ini sebagai tonggak perubahan mindset penanganan perkara tindak pidana korupsi ke arah ada tidaknya kerugian perekonomian negara karena Jaksa Agung masih melihat adanya “gap” kualitas penanganan perkara di Kejaksaan Agung dan satuan kerja di daerah. Jangan sampai terlalu ada timpang, ketika Pidsus Kejaksaan Agung berlari dengan cepat, tapi Pidsus di daerah masih lambat dan akhirnya jauh tertinggal. Maka, baik di pusat maupun di daerah Bidang Pidsus harus mempunyai satu nafas yang sama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tentunya capaian dan prestasi yang telah diraih tersebut, janganlah membuat kita jumawa sehingga kita terlena, karena mempertahankan itu lebih sulit dari pada meraihnya. Jadikan itu semua sebagai pelecut semangat, trigger serta motivasi untuk terus bekerja dan berkarya lebih baik lagi kedepannya. Kita harus tetap melakukan evaluasi dengan mempertahankan hal-hal baik yang telah dicapai, dan memperbaiki apa yang menjadi kekurangannya,” ujar Jaksa Agung.