Bawaslu Nilai Ratu Tatu Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu

oleh -165 Dilihat
oleh

Serang, Pilarbanten.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memutuskan untuk menghentikan proses hukum dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan oleh calon petahana Ratu Tatu Chasanah terkait keterlibatan ASN di Pilkada Serang.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat pleno Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).”Setelah dilakukan pengkajian bukti saksi dan keterangan yang dikumpulkan di dalam forum Gakkumdu,” kata Komisioner Bawaslu Banten Badrul Munir saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).

Disampaikan Badrul, pihaknya telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut dan telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk pelapor dan terlapor lalu memintai keterangan saksi serta pengumpulan bukti di lapangan. Kemudian memutiskan untuk menghentikan proses hukum dugaan pelanggaran tersebut.

Baca Juga:  Jurnalis Banten Kecam Aksi Oknum Polisi Banting Mahasiswa

“Tidak memenuhi unsur pelanggaran dan tidak ditindak lanjuti,” katanya.

Disampaikan, Badrul, ada tiga dugaan pelanggaran yang diĺakukan oleh pasangan calon nomor urut satu itu yang tengah ditangani Bawaslu. Pertama pelanggaran kampanye di luar jadwal, kedua keterlibatan orang yang dilarang menghadiri kamapanye seperti pejabat negara dan yang ketiga netralitas ASN.

“Semuanya tidak memenuhi unsur, semuannya dihentikan. Dan ini berdasarkan rapat pleno Sentra Gakkumdu,” katanya.

Baca Juga:  Tolak Keras Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, AHY: “Memundurkan Kualitas Demokrasi”

Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi, salah satu ASN di Pemkab Serang itu mengaku turut hadir dalam pelantikan Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) namun tidak ikut dalam deklarasi dukungan terhadap petahana Ratu Tatu Cahasanah dan Pandji Tirtayasa. Dijeskan Badrul, ASN tersebut hadir karena sebagai anggota Bapera.

“Yang bersangkutan tidak ikut yel-yel, tidak ada barang bukti. Ia hanya hadir dan langsung pulang,” katanya.(War/Red)