Serang, – Seorang oknum polisi inisial LBN (36) di Kota Serang ditangkap Ditrektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten karena kedapatan membawa delapan paket narkoba jenis sabu.
Informasi yang dihimpun, LBN merupakan anggota Polri aktif yang bertugas di Polres Pandeglang. Dia diamankan pada 14 Januari 2022 lalu di pinggir jalan tepatnya di persimpangan lampu merah Warung Pojok, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Pelaku diamankan pada pukul 21.45. Saat itu, oknum polisi yang tengah mengendarai sepeda motor honda Scoopy dihentikan oleh anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Banten.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan 8 paket sabu di dalam dashboard motor. Dari keterangan LBN, narkoba itu baru saja di dapat dari seorang pengedar berinisial JR, warga Kota Serang.
Guna dilakukan penyelidikan, oknum polisi itu dibawa ke Mapolda Banten. Setelah dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan diketahui merupakan anggota polri aktif di wilayah hukum Polda Banten.
Dikonfirmasi hal tersebut, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Banten Kompol Firman Hamid membenarkan adanya penangkapan anggota Polri tersebut. Pelaku diamankan pada Januari 2022 lalu.
“Udah satu bulan lalu mas,” kata Firman saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).
Namun, Firman enggan menjelaskan secara rinci terkait penangkapan salah satu anggota Polda Banten yang terlibat narkoba tersebut. “Koordinasi sama Bidhumas ya,” katanya.
Saat dihubungi mengenai hal tersebut, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengaku dirinya tidak mengetahui peristiwa tersebut.”Kami belum dapat info (dari Ditresnarkoba),” katanya.(kusno)