Bapenda Banten Optimalkan Pendapatan Daerah dari Sektor Pajak

oleh -163 Dilihat
oleh

Memasuki Usia Ke-21 Banten terus berkembang dan berbenah dalam rangka menuju Banten Sehat Ekonomi Kuat. Pada masa pendemi Covid 19 Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus melakukan optimalisasi pendapatan daerah di tengah pandemi Covid-19. Sejumlah program pendekatan layanan hingga insentif digulirkan guna meringankan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

Hingga September 2021, realisasi pendapatan daerah Provinsi Banten telah mencapai Rp 7,524 triliun dari target Rp 11,633 triliun atau sebesar 64,68 persen.

Adapun rinciannya untuk pendapatan aslI daerah (PAD) dari target Rp 7,246 triliun terealisasi  Rp 4,871 triliun atau 67,23persen. Itu terdiri atas pajak daerah dari target Rp 6,746 triliun terealisasi Rp 4,665 triliun atau 69,15persen.

Retribusi daerah dari target Rp 12,036 miliar teralisasi Rp 4,553 miliar atau 37,83 persen. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dari target Rp 52,966 miliar teralisasi Rp 56,852 miliar atau 107,34 persen. Lain-lain PAD yang sah Rp 435,489 miliar terealisasi Rp 145,146 miliarov atau 33,33 persen.

Selanjutnya, pendapatan transfer ditargetkan Rp 4,380 triliun terealisasi Rp2,647 triliun atau 60,45persen.  Terdiri atas pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 573,403 miliar terealisasi  Rp 117,932 miliar atau 20,57 persen.

Dana alokasi umum (DAU) dari target Rp 1,105 triliun terealisasi Rp 805,787 miliar atau 72,86 persen. Dana alokasi khusus (DAK) dari target Rp 2,655 triliun terealisasi Rp 1,679 triliun atau 63,23 persen. Dana insentif dari target Rp 44,965 miliar terealisasi Rp 44,965 miliara tau100,00 persen.

Lalu untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah dari ditargetkan Rp 6,2 miliar terealisasi Rp 4,462 miliar atau 68,81 persen. Terdiri atas hibah PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Banten dari target Rp 6,2 miliar teralisasi Rp 4,142 miliar atau 66,81 persen. Pendapatan lainnya yang tidak bisa dikelompokkan teralisasi sebesar Rp120,7juta.

Meski tergolong sudah baik dalam pencapaian Pendapatan Daerah di masa Pandemi Bapenda Provinsi Banten tetap berupaya untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dengan mengeluarkan beberapa kebijakan dan program.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Asdatun untuk penagihan Pajak Daerah.“Kami ada SKK Surat Kuasa Khusus) dengan Kejati” terangnya.

Opar mengaku SKK ini sudah membuahkan hasil.“Alhamdulillah efektif dan akan terus dioptimalkan”, ujarnya.Selain itu upaya untuk menggenjot pendapatan juga terus dilakukan, salah satu programnya adalah penghapusan denda PKB hingga penghapusan tunggakan pokok PKB tahun keempat dan kelima.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda PKB, BBNKB Penyerahan Pertama, Penyerahan Kedua, dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

Ia menjelaskan, ada sejumlah keringanan yang diberikan Pemprov Banten dalam program insentif pajak kendaraan. Pertama, pemberian pengurangan pokok pajak PKB disesuaikan dengan masa jatuh tempo. Masa jatuh tempo pajak Oktober 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar 2 persen.

Masa jatuh tempo pajak bulan November 2021  diberikan diskon pokok pajak sebesar 4 persen. Masa jatuh tempo pajak bulan Desember 2021 diberikan diskon pokok pajak sebesar 6 persen.Sementara masa jatuh tempo bulan Januari tahun 2022  diberikan diskon pokok pajak sebesar1 0 persen.“Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 16 Agustus hingga 30 September 2021,” ujarnya.

Selain pengurangan pembayaran pokok PKB, kata Opar, Pemprov Banten juga memprogramkan penghapusan pokok pajak tunggakan tahun keempat, kelima dan seterusnya. Itu terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar provinsi berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

“Jadi kalau misalnya punya tunggakan 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020 maka yang perlu dibayar tunggakann yaitu 2018, 2019, 2020. Untuk yang 2016 dan 2017 dihapuskan pokok dan dendanya .Keringanan ketiga, di periode yang sama Pemprov Banten juga memberlakukan penghapusan sanksi berupa denda pajak sebesar 100 persen terkecuali kendaraan dengan proses mutasi keluar provinsi,” katanya.

Keringanan berikutnya atau keempat adalah pengurangan pokok BBNKB I (kendaraan baru). Rinciannya, Pemprov Banten memberikan diskon pokok BBN-I sebesar 10 persen dari pokok BBNKB I untuk plat hitam khusus berbadan hukum.

Selanjutnya, pemberian diskon pokok BBN-I sebesar 10  persen dari pokok BBNKB I untuk plat kuning dengan atas nama perusahaan berbadan hukum. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021  hingga  31 Desember 2021.

Keringanan kelima, Pemprov Banten juga menghapus pokok dan denda BBN-II ganti pemilik penyerahan kedua dan seterusnya.Hal itu berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021.

“Keringanan terakhir, penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran PBBKB bagi perusahaan penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebesar 100 persen. Kebijakan ini berlaku sejak 16 Agustus 2021 hingga 31 Desember 2021,” paparnya.

Senada diungkapkan Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bapenda Provinsi Banten, Ahmad Budiman.bahwa pihaknya terus mengoptimalkan pendapatan daerah untuk program pembangunan di Provinsi Banten. Tentunya dengan tidak mengesampingkan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para wajib pajak.

Ia menuturkan, salah satu upaya memberikan pelayanan terbaik adalah dengan mendekatkan pelayanan melalui layanan Samling. Saat ini Bapenda telah menambah armada Samling untuk disebar kesejumlah titik di Banten.

“Sebelumnya ada 24 mobil Samling plus sekarang ada 8 mobil Samling baru, total ada 32 Armada baru telah dioperasionalkan. Semua kami lakukan demi mengejar target pendapatan daerah,” katanya.

Selain itu, Bapenda Provinsi Banten juga gencar menyosialisasikan informasi tentang pajak daerah kepada mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi di Provinsi Banten.Kegiatan itu digelar melalui Webinar bertema Bincang Pembayaran Pajak Kian Murah (PPKM). (Adv)