SERANG, PILARBANTEN.COM – Jajaran Komisaris PT Agrobisnis Banten Mandiri atau ABM (Perseroda) merekomendasikan kepada jajaran direksi untuk menghentikan program Banten berqurban pada Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) tahun 2024. Hal itu mengaca pada program tahun-tahun sebelumnya yang banyak menimbulkan masalah diantaranya timbulnya piutang tidak lancar atau melewati waktu project.
Hal itu ditegaskan Komisaris Independen Hari Bowo dalam surat arahannya kepada Direktur Utama (Dirut) ABM tertanggal 16 November 2023 yang sudah tersebar. Surat itu merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi antara Dewan Komisaris dengan Direksi PT ABM pada tanggal 13 November 2023. Sebagai gantinya, Hari menyarankan untuk memasukan kegiatan yang lebih produktif dengan resiko piutang paling kecil.
Selain itu juga, jajaran Direksi juga hendaknya menjalankan kerjasama perdagangan dan operasional dengan memilih mitra bisnis yang berpusat di Banten serta mendapatkan transfer knowledge yang menstimulus PT ABM mengambil peran bukan hanya sebagai pemberi modal kerja.
“Lebih memfokuskan pada Good Corporate Governance (GCG) salah satunya membenahi struktur organisasi, mengisi organ utama seperti komite, menyelesaikan penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dan menindaklanjuG rekomendasi baik dari Inspektorat, Laporan Kantor Akuntan Publik (KAP) maupun arahan dari Dewan Komisaris,” jelas Hari.
Selain itu, Hari mengingatkan PT ABM perlu memfokuskan proses produksi minimal 1 (satu) jenis komoditi dan direkomendasikan dengan jenis komoditi beras, hal tersebut untuk memenuhi amanah pasal 5 ayat b Peraturan Daerah Provinsi Banten no 11 tahun 2019 tentang pembentukan perusahaan perseroan daerah agribisnis, “yaitu salah tujuan pendirian PT ABM adalah menyelenggarakan kegiatan produksi dan usaha pusat distribusi pangan, serta pasar induk,”imbuhnya.
Direkrut Operasional (Dirops) PT ABM Ilham Mustofa dalam keterangannya mengungkapkan jika setiap keputusan yang diputuskan di management PT ABM dilakukan secara berjenjang dan kolektif melalui komite. Termasuk jika ada pelanggaran, itu menjadi tanggungjawab corporasi bukan individu. Ilham juga mengklaim jika PT ABM juga sudah memiliki pedoman dan standar operasional dalam menjalankan fungsinya, termasuk sistem Whiste Blower Sistem (WBS) atas dugaan jika ada praktik etik yang menyalahi aturan bisnis.
“Mengenai benturan kepentingan, perlu saya sampaikan bahwa Jawara Farm dan saudara Bangun yoga adalah konsumen dari PT ABM dalam Perdagangan jual beli Sapi qurban 2023 dan perlu diketahui jika PT ABM memiliki Satuan pengawas interen (SPI) sebagai bagian pengendalian internal, dan kami menjunjung etika itu,” jelasnya.
Dikatakan Ilham, pada tahun 2022 dan 2023 PT ABM Sudah dilakukan audit dengan tujuan tertentu oleh Inspektorat Provinsi Banten serta Itjend Kemendagri sebanyak dua kali dan pihaknya terus berkomitmen menjadikan laporan hasil audit untuk dijadikan perbaikan dan perwujudan GCG pada PT ABM.
Menanggapi hal tersebut Hari Wibowo mengatakan jika pelaksanaan Banten Berqurban tahun 2023 yang menyisakan problem baru itu berjalan sebelum Satuan Pengawas Internal (SPI) terbentuk. Program itu berjalan sekitar bulan Juli 2023 sedangkan pembentukan SPI bulan Oktober 2023 setelah program Banten Berqurban selesai.
“Termasuk juga klaim adanya Komite audit. Sampai saat ini PT ABM belum memiliki itu, karena baru akan direalisasikan di tahun 2024 nanti, sehingga jika ada masalah pelanggaran saya belum tau arah tanggung jawabnya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ilham Mustofa sebagai Dirops PT ABM diduga kuat memiliki benturan kepentingan dengan melibatkan perusahaannya dalam bisnis yang dikelola oleh PT ABM. konflik kepentingan itu juga terjadi pada program Banten Berqurban tahun 2023 ini, dari 11 buyer yang ditunjuk, ada dua buyer yang diduga kuat terjadi konflik kepentingan karena salah satu direksi dan komisaris PT ABM menjadi pengurusnya. Dua buyer itu yakni Jawara Farm dan Bangun Yoga Wibowo.
Jawara Farm berdasarkan profilnya merupakan bagian dari perusahaan PT. Agro Niaga Global yang mendapatkan SK Kemenkumham pada tanggal 30 Oktober 2017 dengan akta yang dibuat Notaris di Kota Serang. Komposisi Pengurus dan Pemegang Saham PT itu yakni Nur Agis Aulia sebagai Direktur Utama, lalu Bangun Yoga Wibowo sebagai Direktur dan Ilham Mustofa sebagai Komisaris.
Selanjutnya, untuk menghapus jejak itu, pada tanggal 22 September 2020 Ilham Mustofa yang sudah diangkat sebagai Direktur Oprasional PT. ABM
Untuk menghilangkan jejak itu, Ilham diduga kuat mengubah komposisi kepengurusan dan pemegang saham PT. Agro Niaga Global dengan Komposisi terbaru berdasarkan SK Kemenkumham tanggal 29 November 2023, sehingga menjadi Bangun Yoga Wibowo sebagai Komisaris, Eulis Marwati sebagai Direktur serta Suhandi Direktur Utama. Sedangkan untuk Ilham Mustofa dan Nur Agis Aulia dikosongkan.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), konflik kepentingan itu jelas sangat tidak diperbolehkan karena itu masuk pada kategori merangkap jabatan. Hal itu tertuang dalam pasal 67 yang menyatakan bahwa anggota direksi dilarang memangku jabatan rengkap, dimana pada poin C disebutkan rangkap jabatan yang tidak dilarang itu jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Pada poin berikutnya, pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi. Dalam PP itu, hal yang sama juga berlaku bagi jajran komisaris. (Luthfi)