Serang, – Jueni Alias Juwen Bin Karna warga Kampung Batu Karut, Desa Padasuka, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang menjadi salah satu korban meninggal dalam tragedi kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Padahal, narapina tindak pidana narkotika itu akan segera menghirup udara bebas pada tahun 2022 mendatang setelah pengajuan bebas bersyarat diterima oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum Ham). Jueni divonis 13 tahun penjara pada 2014 silam.
“Kemarin udah disurvei orang lapas perkiraan tahun depan 2022 (bebas). Kalau masalah bulan belum ditentuin,” kata Rahmawati, adik korban kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).
Rahmawati menuturkan, pihak keluarga sempat tidak percaya bahwa Jueni menjadi salah satu korban dalam tragedi kebakaran di blok C 2 tersebut. Menunggu kabar bebas malah kabar duka yang datang.
“Tadinya kita udah mau nyiapin acara penyambutan gitu (kebebasan Jueni) bentar lagi udah mau bebas kan,” katanya.
Dia mengungkapkan, tidak mendapat informasi kebakaran lapas dan kondisi kakaknya dari pengelola lapas maupun dari pemerintah. Dia tahu kakaknya menjadi salah satu korban dari sosial media facebook.
“Kemarin ibu udah ke lapas langsung mastiin, ternyata bener kakak saya jadi korban. Lalu arahakan ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta,” katanya.
Kendati demikian, pihak keluarga mengaku sudah menerima atas peristiwa tersebut. Kini mereka sedang menunggu hasil tes DNA kakaknya dari pihak RS Kramat karena jenazah korban sudah tidak bisa dikenali.
“Kabar dimakamkan dimana belum ada lagi nunggu informasi takut salah orang,” katanya.(war)