Ayah di Serang Setubuhi Anak Tiri Yang Masih di Bawah Umur

oleh -171 Dilihat
oleh

SERANG – Seorang pria berinisial JL (40), warga perumahan Banten Indah Permai (BIP), Kecamatan Serang, Kota Serang ditangkap karena memerkosa anak tirinya yang masih di bawah umur, DM (13), selama tiga tahun.

JL ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota di kediamannya, Kamis (16/1) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradinta mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari WK, ibu kandung korban terkait dugaan persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh JL tak lain adalah ayah tirinya sendiri.

Baca Juga:  Wahyudin Mengaku Terima Fee Rp150 Juta Dari Korupsi Masker

“UNIT IV PPA Polres Serang Kota hari kamis telah menerima laporan kasus tindak pidana persetubuhan dan cabul dan langsung kita tindak lanjuti,” kata Indra saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).

Indra menjelaskan, perbuatan bejat tersebut dilakukan JL saat anaknya sedang terlelap tidur di kamarnya pada bulan November 2019 lalu. JL masuk ke kamar korban dan langsung menyetubuhi korban yang baru berumur 13 tahun.

Baca Juga:  Takut Ketahuan, Perempuan Asal Sukabumi Diduga Membiarkan Bayinya Meninggal Dunia

“Ketika korban sedang tiduran di dalam kamar kemudian Pelaku masuk kedalam dan langsung mensetubuhi korban,” katanya.

Akibat perbuatan bejatnya tersebut pelaku telah melanggar Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(anwar/teguh)