KOTA SERANG, PILARBANTEN.COM – Sistem tilang menggunakan kamera Closed Circuit Television (CCTV) atau sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) untuk pelanggaran pengemudi sepeda motor dan mobi bakal resmi berlaku pada akhir tahun 2020.
“Kita sudah dua kali rapat, insyaallah akan berlaku di tahun ini. Sekitar pertengahan tahun lah,” kata Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Wibowo, Kamis (12/3/2020).
Kamera E-TLE akan merekam motor atau mobil yang melakukan pelanggaran di jalan raya. Sistem pada E-TLE akan melacak pelat nomor motor di data base kepolisian. Kemudian surat tilang dan foto bukti pelanggaran akan dikirim ke rumah pemilik motor.
“Alat bukti ini akan menguatkan putusan hakim dan tugas kami akan (polisi) dibantu dengan kamera,” ujar mantan Kapolres Serang tersebut.
Wibowo mengatakan, disetiap titik yang menjadi lokasi E-TLE akan dipasang sebanyak 6 CCTV. Di era 4.0 dan E-TLE ini mengarah pada aktivitas intelijen. Dari alat ini adalah menggantikan manusia utamanya.
“Nanti akan dipasang CCTV. Pemberlakuan elektronik ini merupakan inisiasi kita sendiri (Polda Banten),” tuturnya.
Disampaikan Bowo, tilang elektronik merupakan sistem pelayanan terpadu yang terintegrasi dengan program-program yang ditangani sehingga dapat diimplementasikan dengan baik.
“Alat E-TLE itu akan terkoneksi secara otomatis dengan sistem di pusat yang berada di kantor kita (Direktorat Lalu Lintas Polda Banten),” katanya. (Anwar/Teguh)