Tangerang Selatan, – Upaya penanganan pandemi corona membutuhkan anggaran yang sangat besar. Di samping dialokasikan untuk membiayai pengadaan alat dan bahan di bidang kesehatan, anggaran tersebut juga akan digunakan untuk menyediakan jaring pengaman sosial dan penanganan dampak ekonomi.
Sehubungan dengan hal ini pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk mengatur tentang penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, agar dapat difokuskan pada penanganan pandemi covid-19.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) telah menindaklanjuti kebijakan pemerintah tersebut melalui penyesuaian ABPD 2020.
“Pemkot sudah melakukan penyesuaian APBD tahun 2020 ini. Pada intinya, kami melakukan penyesuaian target pendapatan sebagai dampak dari melambatnya aktifitas perekonomian, dan menyesuaikan alokasi belanja untuk difokuskan pada penanganan pandemi covid-19,” ujar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, melalui keterangan tertulis, Jumat, 24 April 2020.
Dalam penyesuaian APBD ini, Pemkot Tangsel mendapatkan pendampingan, bimbingan, dan arahan dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hal ini dilakukan agar proses penyesuaian tersebut sesuai dengan koridor ketentuan dan norma yang berlaku.
“Kami di Pemkot menyampaikan ucapan terima kasih atas pendampingan dan sinergi dari pihak Kejari dan BPKP,” kata Airin.
Selanjutnya, Airin menyampaikan bahwa pendampingan oleh Kejari terhadap kegiatan Pemkot, baik yang bersifat strategis, perdata maupun tata usaha negara sudah berjalan cukup lama, dan hal tersebut sangat memberikan manfaat.
Khusus terkait dengan pendampinan penyesuaian anggaran dalam rangka penanganan covid-19 ini, hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan dan komitmen antara Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) dengan Kejaksaan Agung RI terkait dengan penyesuaian anggaran di daerah.(Advetorial/Diskominfo)